Header Ads

Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J

Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J
Revitalisasi Yanmas Melalui Bhabinkamtibmas https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan suatu situasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan masyarakat, sehingga masyarakat merasa tentram, aman, dan damai. Situasi yang aman bagi setiap masyarakat akan dapat meningkatkan motivasi dan semangat hidup, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang akan menimpa. Babinkamtibmas adalah Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta langsung bersentuhan dengan aktifitas masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Babinkamtibmas yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya situasi kamtibmas yang mantab dan dinamis, sehingga memberikan pengaruh terhadap masyarakat, baik pengaruh yang bersifat positif maupun negatif. Hal ini disebabkan karena setiap masyarakat punya penilaian yang berbeda-beda terhadap kegiatan Babinkamtibmas.

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (UU No. 2 Tahun 2002, tentang POLRI). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi ini dibutuhkan kebersamaan antara polisi dan masyarakat, sehingga satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Polisi tidak akan dapat menciptakan situasi yang tertib dan aman dalam suatu lingkungan masyarakat tanpa adanya kemauan dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri, akan pentingnya suasana yang aman dan tertib.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
  2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
  4. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
  5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
  6. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
  7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.
  8. Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya.
  2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah.
  3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat.
  4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana.
  5. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran.
  6. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  7. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang :

  1. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.
  2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.
  3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
  4. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Pelibatan masyarakat dalam menjaga dan memelihara kamtibmas sejatinya tidak sekedar membantu aparat Polri dalam malaksanakan tugas-tugasnya sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, namun yang lebih penting adalah memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diberdayakan sehingga tidak semata-mata sebagai objek dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang menentukan dalam pengelolaan sendiri agar tercipta lingkunga yang aman dan tertib. Redahnya kesadaraan masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dan memelihara kamtibnas dapat menjadi pemicu maraknya kasus-kasus kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah adanya kebersamaan antara aparat polri dan masyarakat karena kebersamaan menjanjikan kekuatan yang luar biasa, sesuatu yang besar hanya dapat diraih melalui kebersamaan (UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1).

Penulis : Rexi

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Pa45jP
via
via Blogger https://ift.tt/2wb03z2

via Blogger https://ift.tt/2Mtt5nG

via Blogger https://ift.tt/2PbAkPJ

via Blogger https://ift.tt/2MtdQeo

via Blogger https://ift.tt/2vN9h5b

via Blogger https://ift.tt/2P9VX2W

via Blogger https://ift.tt/2OBGeIW

via Blogger https://ift.tt/2Mln4KI

via Blogger https://ift.tt/2MLO6XI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.