Jaga NKRI Kita Dari Ormas Anti Pancasila https://ift.tt/2zeAkas

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia baik itu TNI, Polri, maupun Sipil wajib untuk menjaga dan melindungi NKRI dari negara asing atau orang yang mencoba mengusik Kedaulatan NKRI. Lalu bagaimana jika yang mengusik NKRI adalah orang dalam sendiri seperti Ormas ormas yang anti Pancasila? Tugas siapa itu?
Sebelum membahas tentang ormas anti pancasila, kita perluas terlebih dahulu terkait ormas. Di Indonesia Organisasi Masyarakat atau yang di singkat dengan ormas sangat banyak kurang lebih mencapai 254.633 dari jumlah itu ada yang sudah berstatus hukum ada juga yang tidak berstatus hukum. Ormas di Indonesia memili ragam yang berbeda-beda mulai dari organisasi kemasyarakatan daerah, ada organisasi kemasyarakatan agama ada organisasi kemahasiswaan dan ada juga organisasi budaya banyak ragamnya. Akan tetapi tidak semuanya bertujuan untuk menjaga kedaulatan NKRI. Dari beberapa ormas di indonesia ada yang anti pancasila dan ingin menjadikan Indonesia sebagai negara khilafa seperti yang diinginkan oleh HTI. Oleh karena itu agar menjaga negara indonesia tetap aman dan NKRI tak tersentu oleh orhanisasi oleh NKRI maka melalui Mendagri pemerintahan mengeluarkan Revisi Undang Undnag Tentang Ormas dan hasilnya Organisasi yang anti pancasila di cabut dasar hukumnya dan tidak boleh berorganisasi lagi sepeeti yang sudah diberlakukan ke HTI pada awal bulan Mei alalu.
Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk menjaga dan memeiharanya, Ormas harus mematuhi asas, ciri dan sifatnya sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3 dan 4 UU Ormas dimana pasal 2 berbunyi “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, pasal 3 berbunyi Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 4 berbunyi Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.
Dalam menangani Organisasi Anti Pancasila Apa peran Polri terhadap keberadaan Ormas yang anti Pancasila ? Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Yang dimaksud alat negara diatas adalah bahwa Polri yang digunakan untuk menjalankan kekuasaan negara dalam menjalankan tugas pokoknya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai pasal 13 tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurtut Dr. Susilo Handoyo, SH, M.Hum (Dosen Universitas Balikpapan Peranya Polri Terhadap keberadaan Ormas anti Pancasila, yang dapat dilakukan oleh Polri ada beberapa langkah.
Pertama, melakukan inventarisasi secara keseluruhan Ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota baik berbadan hukum atau tidak.
Kedua, melakukan pemetaan Ormas yang melaksanakan kegiatannya menentang Pancasila dan UUD 1945 maupun tidak sesuai dengan UU Ormas.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hasil pemetaan Ormas yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk dilakukan pembinaan secara intensif agar kembali kepada asas, ciri dan sifatnya sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3 dan 4 UU Ormas.
Keempat, membuka layanan pengaduan untuk masyarakat agar melaporkan kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kelima, melakukan upaya persuasif berupa pencegahan terhadap Ormas yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Keenam, melaporkan setiap kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan fakta-fakta agar dapat dilakukan pengkajian hukum sehingga mendapatkan legitimasi hukum yang kuat dan melakukan diskusi publik secara terbuka dibeberapa tempat sehingga mendapatkan legitimasi publik.
Ketujuh, melakukan koordinasi sinergi antara Polri dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, TNI dan Badan Intelijen Negara untuk menentukan sikap tegas terhadap kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Tentunya secam ini bukan masyarakat juga perlu berperan dan mendukung Polri untuk menindak organisasi anti pancasila. Tidak perlu berperan langsung malainkan memberi informasi kepada Polri apabila ada organisasi anti pancasila yang hendak melakukan hal hal yang dapat memecah kedaulatan NKRI karena tugas yang dipikul bersama akan lebih mudah dari pada dipikul sendiri. Ayo bersatu.
Penulis: Rexi
Editor: Tahang
Publish: Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Q3f4fb
via
via Blogger https://ift.tt/2qicXJg
Tidak ada komentar