Header Ads

Penegakkan Hukum Yang Humanis Dalam Presepektif Keadilan Masyarakat https://ift.tt/eA8V8J

Penegakkan Hukum Yang Humanis Dalam Presepektif Keadilan Masyarakat https://ift.tt/eA8V8J
Penegakkan Hukum Yang Humanis Dalam Presepektif Keadilan Masyarakat https://ift.tt/eA8V8J
Penegakkan Hukum Yang Humanis Dalam Presepektif Keadilan Masyarakat https://ift.tt/eA8V8J
Penegakkan Hukum Yang Humanis Dalam Presepektif Keadilan Masyarakat https://ift.tt/eA8V8J
Penegakkan Hukum Yang Humanis Dalam Presepektif Keadilan Masyarakat https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam membangun penegakkan hukum yang humanis sehingga dapat menciptakan rasa keadilan sosial, maka Polri senantiasa memegang teguh prinsip penyelidikan dan penyidikan yang transparan, akuntabel dan humanis sehingga dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum, Polri senantiasa mendapatkan sorotan masyarakat terkait dengan kinerja dan kualitas penanganan kasus-kasus hukum yang berkembang saat ini. Ada tuntutan agar supaya Polri menerapkan strategi penegakkan hukum yang humanis yang memperhatikan rasa keadilan masyarakat tanpa mengabaikan kaidah dan prinsip hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP.

Maraknya kejahatan dan tindak pidana, mulai dari kejahatan tradisional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi, telah mendorong Polri untuk meningkatkan kemampuan, kualitas, dan kompetensi sehingga diharapkan dapat menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, professional, dan humanis.

Telah banyak prestasi yang diukir oleh Polri dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba dan tindak pidana terorisme. Namun semua itu, tertutup oleh isu dan pemberitaan adanya oknum penyidik yang dinilai kurang profesional dan melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Polri harus berprinsip bahwa langkah pertama dan utama dalam menyelesaikan suatu kasus hukum / tindak pidana di tengah masyarakat adalah menekankan pendekatan sosial budaya, kearifan lokal, musyawarah mufakat, dan penyelesaian secara adat istiadat setempat. Masyarakat didorong untuk menyelesaikan sendiri persoalan mereka dan Polri hanyalah sebagai penengah / fasilitator / mediator. Apabila cara-cara ini tidak dapat mendamaikan antar pihak yang bertikai, maka barulah langkah terakhir ditempuh melalui jalur hukum.

 

Penulis  : Yolan

Editor   : Tahang

Publish  : Yolan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2qf0mXh
via
via Blogger https://ift.tt/2Jn13WU

via Blogger https://ift.tt/2SsLMbB

via Blogger https://ift.tt/2Q0OnYB

via Blogger https://ift.tt/2D98YH7

via Blogger https://ift.tt/2qe80Rp

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.