Polisi Ajak Perangi Cyber Crime https://ift.tt/2Oawk09
Polisi Ajak Perangi Cyber Crime https://ift.tt/2Oawk09

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perkembangan informasi palsu yang biasa disebut hoax dan kehajatan di dunia maya (Cyber Crime) berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena informasi tersebut berkembang di media sosial (medsos). Cyber Crime adalah istilah yang berkaitan aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut. Menyikapi hal negatif yang berkembang, kepolisian mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan para pengguna Medi sosial dan internet untuk menghindari hal-hal tersebut. Melihat perkembangan sekarang, bermacam-macam informasi yang tidak benar dapat memancing kebencian atau kemarahan dan tindak pidana.
Selain itu, ancaman agita, yaitu hasutan kepada orang banyak untuk mengadakan huru hara dan pemberontakan. Selanjutnya ancaman propaganda, yaitu sebuah upaya disengaja dan sistematis untuk membentuk persepsi, memanipulasi alam pikiran danempengaruhi langsung perilaku agar memberikan respon sesuai yang dikehendaki pelaku propoganda. Banyak media yang digunakan untuk menginformasikan berita bohong (Hoax), diantaranya radio, email, media cetak, televisi, situs web, aplikasi chat dan sosial media.
Saat ini ada 90 juta serangan cybercrime, 800 ribu situs hoak di dunia. Untuk di Indonesia dari 250 juta penduduk Indonesia ada 106 pengguna handphonenya. Hasil penelitian, begitu banyak berita bohong yang beredar di masyarakat mencapai 92,4 persen. Sementara berita yang menghasut sekitar 60,6 persen.
Penulis: Rexi
Editor: Edi
Publish: Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yGF3Cn
via
via Blogger https://ift.tt/2yHZJtL
via Blogger https://ift.tt/2qgNDDa
Tidak ada komentar