Polri Dalam Melawan Hate Speech https://ift.tt/2RkkUZA
Polri Dalam Melawan Hate Speech https://ift.tt/2RkkUZA
Polri Dalam Melawan Hate Speech https://ift.tt/2RkkUZA

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sebelum membahas tentang bagaimana Kepolisian Republik Indonesia melawan informasi atau berita hoax, kita bahas terlebih dahulu awal mula terbentuknya media sosial, kenapa media sosial? Karena informasi hoax banyak muncul di media sosial bahkan hampir mendekati angka 50% maka dari itu kita bahas terlebih dahulu tentang terbentunya media sosial.
Jadi Awal mula terbentuknya sosial media terjadi pada tahun 1978 dari penemuan sistem papan buletin, yang dapat memungkinkan kita untuk mengunggah, atau mengunduh informasi, dapat berkomunikasi dengan mengunakan surat elektronik yang koneksi internetnya masih terhubung dengan saluran telepon dengan modem. Sistem papan buletin ini ditemukan oleh Ward Christensen dan Randy Suess yang keduanya adalah sesama pecinta dunia komputer. Perkembangan sosial media pertaman kali dilakukan melalui pengiriman surat elektronik pertama oleh peneliti ARPA ( Advanced Research Project Agency) pada tahun 1971.
Kemudian pada 1995 Kelahiran dari situs GeoCities, situs ini melayani Web Hosting yaitu layanan penyewaan penyimpanan data – data website agar halaman website tersebut bisa di akses dari mana saja, dan kemunculan GeoCities ini menjadi tonggak dari berdirinya website – website lain.1997 Muncul situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 terdapat situs Classmates.com yang juga merupakan situs jejaring sosial namun, Sixdegree.com di anggap lebih menawarkan sebuah situs jejaring sosial di banding Classmates.com. 1999 Muncul situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Blogger. situs ini menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri. sehingga pengguna dari Blogger ini bisa memuat hal tentang apapun. termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah. sehingga bisa di katakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah Media sosial dan 2002 Berdirinya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan sebuah media sosial menjadi fenomenal sampai pada akhirnya muncul facebook. Twitter. Wisel. google+, intagram dan lainnya, media sosial ini akan terus berkembang dengan penyesuaian perkembangan teknologi.
Dengan berkembangnya media sosial banyak masyarakat Indonesia yang menggunakannya lebih -lebih pada media sosial seperti facebook, twitter dan Intagram penggunanya kurang lebih 67 juta dan itu digunakan berbagai macam kalangan mulai dari pejabat, artis, pengusaha, pelajar, mahasiswa dan masyarakat biasa. Namun ada berbagai kalangan, kelompompok atau perorangan memanfaatkan perkembangan media sosial ini sebagai wadah untuk menyebar kebencian/ membuat berita bohong yang lebih dikenal dengan sebutan Hoax. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan pihak korban ujaran kkebencian.
Ujaran kebencian atau Hoax saat ini sangat meningkat apalagi pada saat momen momen tertentu seperti Pilkada, Pilgub dan Pilpres akan menyebar dan lebih banyak pelaku pembuat berita hoax. Memang mereka sudah terkoordinir bahkan kegiatan tersebut sudah dimanfaatkan sebagai bisnis untuk meraup keuntungan seperti yang sudah terjadi belakangan ini yaitu Saracen perusaan atau kelompok yang memanfaatkan penyebaran berita hoax sebagai ladang bisnis sebelum akhirnya di bongkar oleh Polri.
Penangkapan salah satu perusahan penyebar kebencian adalah salah satu bentuk kepiawean Polri dalam membongkar atau mencari orang orang penyebar berita bohong. Sebelumnya Polri melalui Humasnya sudah melakukan mengawasan terhadap orang orang yang menggunkan media sosial dengan membuat akun media sosial, cyber troop dan gencar melakukan himbauan di media sosial hal ini bertujuan agar masyarakat pengguna media sosial tidak mudah percaya begitu saja terhadap media atau informasi di media sosial yang belum tentu dengan kebenarannya.
Selain itu untuk mencegah agar peredaran ujaran kebencian tidak semakin meluas Dan ada efek jerah bagi penyebar informasi bohong atau Hoax Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian selain itu pada akhir tahun 2016 juga ada revisi Undang Undang ITE yang berlaku untuk menindak para mengguna elektronik yang melanggar hukum.
Pelaporan, penanganan dan penangkapan kasus ujaran kebencian pada dua tahun terakhir ini sudah banyak yang di tangani oleh Kepolisian Republik Indonesia dan yang lagi viral saat ini adalah penangkapan Jonru ginting atau lebih dikenal dengan sebutan Jonru dikarenakan yang bersangkutan menyebarkan informasi ujaran kebencian.
Dengan begitu maka adanya surat edaran, UU ITE dan Media sosial milik Polri, Tim cyber Polri maka Polri tidak sulit untuk menjerat atau menangkap pelaku pelaku ujaran kebencian atau penyebar berita Hoax.
Penulis: Rexi
Editor: Edi
Publish: Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2COccPh
via
via Blogger https://ift.tt/2Q35BVd
via Blogger https://ift.tt/2yErIL0
via Blogger https://ift.tt/2qjvrZP
Tidak ada komentar