Utang dengan BPKB sebagai Jaminan, Kenali Dulu Hak-Hak yang Dilindungi Hukum https://ift.tt/eA8V8J
Utang dengan BPKB sebagai Jaminan, Kenali Dulu Hak-Hak yang Dilindungi Hukum https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.polri.go.id – Sekolahkan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).’ Itu istilah orang yang lagi kepepet duit dengan menggadaikan BPKB, Apalagi sekarang marak jasa pegadaian yang dikelola partikelir dengan syarat BPKB itu tadi. BPKB itu seolah jadi ‘barter’ atas jumlah uang yang dipinjam. Dan, tentu saja pinjaman itu tak gratis karena tetap dibebankan bunga. Biasanya orang lebih nyaman memakai BPKB sebagai jaminan ke jasa-jasa peminjaman uang partikelir ketimbang bank. Alasannya sederhana saja. Prosesnya cepat.
Syarat proses cepat mutlak. Maklumlah, gadai BPKB kendaraan jelas memberi keuntungan bagi yang butuh dana cepat. Entah buat sekolah anak, biaya hidup, gaji telat, dan kondisi lainnya yang membutukan uang sesegera mungkin. Sebenarnya gadai BPKB tak harus dilakukan di lembaga pegadaian. Pertama kenapa tak mencoba menggadaikan dulu ke keluarga maupun orang yang bisa dipercaya. Keuntungannya bisa dapat pinjaman tanpa bunga maupun biaya lainnya.
Polisi tak urus – utang
Camkan ini, tak ada satu pun hukum yang membolehkan polisi mengurus utang. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 5 huruf h tertulis anggota polisi dilarang menjadi penagih piutang atau pelindung orang yang punya utang. Jelas kan kalau polisi dilarang urus utang-piutang. Jadi nyali jangan langsung ciut kalau ada yang ngaku – aku polisi saat tagih kredit motor yang belum lunas. Tinggal sebutkan peraturan itu biar mereka tak semena-mena klaim aparat kepolisian.
Peraturan itu mempertegas hak hukum kita kalau polisi tak boleh ‘cawe-cawe’ di dunia perkreditan bila dilakukan secara personal. Beda kasus kalau polisi punya surat perintah, misalnya dari pengadilan yang menyatakan kendaraan itu dalam kasus sengketa.
Jaminan fidusia
Yang dimaksud jaminan fidusia adalah mereka yang menjaminkan motor (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa perlu menyerahkan motornya secara fisik. Mekanisme jaminan dengan cara ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia. Intinya si pemberi utang berhak didahulukan terhadap motor itu jika di kemudian hari si pengutang gagal lunasi pinjamannya.
Maka itu perhatikan apakah dalam mengajukan utang-piutang itu dilengkapi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini akan membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.
Minta bantuan
Gagal bayar secara otomatis memposisikan kita bersengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Biar ada jalan keluar, lebih baik konsultasikan dengan lembaga perlindungan konsumen. Bisa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sebelum niat menggadaikan BPKB ke pihak lain, ada baiknya mempelajari dulu segala sesuatunya. Sekali lagi, keputusan mengajukan utang pasti akan diikuti dengan konsekuensi. Yakinkan keputusan itu sebagai jalan keluar, bukan malah menambah jadi masalah.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PzrwGF
via
via Blogger https://ift.tt/2AyhRYm
via Blogger https://ift.tt/2Oce3Qj
Tidak ada komentar