Header Ads

Polda Kepri Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2PMX8IC

Polda Kepri Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2PMX8IC

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam gelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri mengungkap lima kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi bertempat di Pendopo Polda Kepri, Selasa (6/11/18) sekira pukul 10.00 wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka pada dua kasus yaitu dengan menggunakan sepatu yang berukuran besar untuk menyimpan sejumlah bungkus serbuk kristal yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian pada ketiga kasus lainnya, tersangka menyimpan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi mereka didalam tas ransel, karung beras, hingga jok motor.” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. K. Yani Sudarto SIK, Msi pada media.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Kepri juga menghadirkan enam tersangka yang terlibat dengan inisial HN, R, A, YO, MK, dan M beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2.915 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.311 butir.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yV5q7X
via
via Blogger https://ift.tt/2SPQkc6

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.