Header Ads

Polda Kepri Ungkap Kasus Suap Kepala KSOP Batam https://ift.tt/2qs7cIV

Polda Kepri Ungkap Kasus Suap Kepala KSOP Batam https://ift.tt/2qs7cIV
Polda Kepri Ungkap Kasus Suap Kepala KSOP Batam https://ift.tt/2qs7cIV
Polda Kepri Ungkap Kasus Suap Kepala KSOP Batam https://ift.tt/2qs7cIV
Polda Kepri Ungkap Kasus Suap Kepala KSOP Batam https://ift.tt/2qs7cIV

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hari ini telah berlangsung konferensi pers kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Suap “Uang Kelancaran” dari PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam, Senin (5/11/18).

Bertempat di Pendopo Polda Kepri, Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimsus Polda Kepri menerangkan penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka sejak Kamis (1/11/18) lalu, keduanya berencana berangkat ke Jakarta pada Jumat (2/11/18) sekira pukul 14.40 wib menggunakan pesawat Garuda.

Kedua tersangka dengan inisial TS dan ESH diamankan di restoran Gandaria City Mall Jakarta Selatan sesaat setelah transaksi suap dilakukan. Transaksi suap tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari perusahaan agen pelayaran tersebut, Jumat (2/11/18) pukul 19.30 wib.

“Barang bukti yang telah kami amankan yaitu uang sejumlah US$ 9.200,- atau setara Rp137.806.000 dengan kurs Rp14.979, yang disimpan didalam amplop warna putih beserta 4 unit handphone, 2 tas samping milik kedua tersangka, dan boarding pass atas nama tersangka (BTH-JKT).” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Effendi.

Atas perbuatannya, keduanya pun dikenakan Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2qurPUJ
via
via Blogger https://ift.tt/2PD8bnS

via Blogger https://ift.tt/2RwwYam

via Blogger https://ift.tt/2F7CuyV

via Blogger https://ift.tt/2zuQMDJ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.