Setubuhi Anak Di Bawah Umur, PU dan AM Menginap Di Hotel Prodeo
Tribrata.news.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang
PU (21) dan AM (20) ditangkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Bukit Bestari karena melakukan perbuatan asusila terhadap BH (15) ditempat salah satu tempat kos di Jalan Kencana Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kamis (18/1) malam.
Berawal dari perkenalan AM dengan BH di salah satu warnet di km 5 bawah yang berlanjut dengan chat melalui messenger yang merupakan salah satu aplikasi facebook.
Kemudian BH meminta tolong kepada kedua tersangka untuk mengambilkan HP yang digadaikan kawan BH di warung kaki lima batu 5, setelah diambil HP yang digadaikan diantar kerumah BH di Tanjung Unggat.
PU dan AM memberikan HP yang sudah ditebus kepada BH dan langsung mengajak BH keluar ke tempat kosan kawan pelaku di Jalan Kencana dan menyetubuhi BH secara bergantian.
“Saat di konfirmasi AM membenarkan bahwa mereka memang menyetubuhi BH secara bergantian, pertama saya ujar AM kemudian PU,” jelas nya.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol A. Jumhur yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar, S.T.K membenarkan bahwa PU dan AM kita amankan karena menyetubuhi anak di bawah umur, jelas Haris saat konferensi pers di ruangan Unit Reskrim, senin (5/2) siang.
PU dan AM dilaporkan oleh paman BH ke Polsek Bukit Bestari pada hari Kamis (18/1), kemudian besok nya petugas kita bergerak cepat mengamankan PU dan AM yang sedang menggunakan jasa internet di Warnet Kazo,terang Haris.
PU dan AM kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 81 yang merupakan perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tutup Haris.
Penulis : Arif Budiman
Editor : Tahang
Publish : Gunawan
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2EdUBl8
via IFTTT
Tidak ada komentar