Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apa itu Narkoba? Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau.
Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba.
Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang bahaya narkoba, serta bekerja sama dengan pihak terkait dengan melakukan rehabilitasi (bagi pecandu narkoba). tidak hanya itu saja Polda kepri selalu berperan dalam memerangi peredaran narkoba, polda kepri selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta ke sekolah guna pengetahuan kepada masyarakat dan pelajar tentang bahya narkoba, tidak hanya mengadakan sosialisasi tentang narkoba saja akan tetapi polda kepri juga selalu menekan tindak pidana narkoba dengan mengungkap atau menangkap pelaku – pelaku tindak pidana narkoba guna menyelamatkan generasi kita di masa depan.
Baru – baru pada tanggal 6 November 2018, direktorat narkotika polda kepri melakukan konferensi Perss Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 5 kasus yang ada di Wilayah hukum polda kepri dengan melakukan penangkapan narkoba jenis shabu sebanyak 2.915 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.311 butir. Serta tersangka sebanyak enam orang yang akan di kenakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana Penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Akhir kata, narkoba itu merugikan bangsa Indonesia. Kita, sebagai bangsa Indonesia harus melakukan upaya untuk mencegahnya, terutama di kalangan pelajar yang merupakan masa depan bangsa kita. Diharapkan dengan dilakukannya beberapa upaya ini, jumlah pengguna narkoba bisa menurun. Katakan tidak pada narkoba!
Penulis : Rexi
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Q7rg2D
via
via Blogger https://ift.tt/2Q4hHRP
Tidak ada komentar