Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengedar Jenis Ekstasy dan Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Tribratanews.polri.kepri.go.id – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 orang tersangka pengedar tindak pidana narkotika jenis Pil Ektasy dan Sabu . Batam (12/02/18)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, S.Ik., M.H menjelaskan pengangkapan ini dilakukan di Tengah Laut sekitar pulau Setokok, Kec. Bulang – Kota Batam, hal ini bermula saat anggota Sat Narkoba mendapakan informasi dari masyarakat bahwa ada Transaksi Narkotika di Tengah Laut sekitar Pulau Setokok. Pelaku membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasy tersebut menggunakan Kapal Boat, pelaku akan membawa Narkotika tersebut menuju Pelabuhan Tangjung Siapi-api Palembang.
Dari pengakuan pelaku SB(37) Narkotika tersebut didapatkan dari saudara AL(DPO) WNA Malaysia di Tengah Laut sekitaran Tg. Balai Karimun, dan akan diserahkan langsung kepada AB(DPO) yang berada dipalembang, dengan upah yang diterima oleh pelaku sebesar Rp. 40.000.000,- dan akan diterima setelah Narkotika tersebut sampai di Palembang.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Karung Goni bersikan Narkotika Jenis Pil Ekstasy sebanyak 27.296 Butir dan Nakotika Jenis Sabu seberat 6.219 Gram. Pelaku kini terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
Kapolresta Barelang mengharapkan Kerja Sama dengan Masyarakat untuk bekerja sama memberantas Nakotika.
Penulis : Handoko
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2BSwOqi
via IFTTT
via Blogger http://ift.tt/2EwkCfL
via Blogger http://ift.tt/2EC6GRo
via Blogger http://ift.tt/2o03cgZ
via Blogger http://ift.tt/2G90BJf
via Blogger http://ift.tt/2EmLXxx
via Blogger http://ift.tt/2CfR6FM
via Blogger http://ift.tt/2EyM50j
via Blogger http://ift.tt/2HazgHS
via Blogger http://ift.tt/2BTXVRP
via Blogger http://ift.tt/2o3fNAg
via Blogger http://ift.tt/2o4id1D
via Blogger http://ift.tt/2soa9hi
via Blogger http://ift.tt/2GdlFyq


Tidak ada komentar