Peredaran Sertifikat Pelaut Palsu, Ditpolairud Polda Kepri Amankan 2 Tersangka
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ditpolairud Polda Kepri menciduk dua orang pelaku yang memiliki sertifikat pelaut palsu pada hari Senin, (29/1/18) di perairan SebeIah Utara Pulau Kekip Kijang Bintan tujuan Singapura.
Hal tersebut kemudian dijelaskan Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Teddy J.S. Marbun, S.H, M.Hum dan Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Eddy Santoso, SH dalam Konferensi pers yang digelar di Mako Dit Polair Polda Kepri, Jumat, (2/2/ 2018) Pukul 19.00 wib.
Ditpolairud Polda Kepri mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Sdr. Rusli selaku Nahkoda Km. Kawal Bahari 1 Gt. 128 ) dan Sdr. Samsudin selaku KKM KM. Kawal Bahari I Gt. 128 mengaku tidak pernah mengikuti Pendidikan dan PeIatihan di Lembaga Pendidikan dan PeIatihan Kementrian Perhubungan.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 ( satu ) lembar sertifikat ahli Nautika Tingkat IV Manajemen Atas Nama Rusli dengan Nomor Sertifikat 6200201551M40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 september 2015 dan 1 ( satu ) lembar Endorsement atas nama Rusli dengan nomor 6200201551MD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 oktober 2015.
Sedangkan pada Sdr. Samsudin ditemukan 1 ( satu ) lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV atas nama SAMSUDIN dengan nomor sertifikat 6200581137T40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 september 2015 dan 1 ( satu ) lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV atas nama Samsudin dengan nomor sertifikat 6200581137TD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 september 2020.
Untuk mendapatkan Sertifikat pelaut palsu tersangka harus merogoh kocek senilai Rp. 25.000.000, – (dua puluh lima juta rupiah) dengan persyaratan KTP dan Pas Photo 3×4 yang dikirim melalui jasa pengiriman ke Jakarta.
Dirpolairud menegaskan kedua tersangka tindak pidana pemalsuan surat ini dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) KUHPidana dan selanjutnya tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan terkait oknum pemalsuan sertifikat tersebut.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2EbLhOs
via IFTTT
Tidak ada komentar