Bangun Polri Yang Tangguh dan Berwibawa. https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Peran masyarakat sipil, seperti lembaga masyarakat adat, perlu didudukkan dalam undang-undang, apalagi pluralisme hukum merupakan suatu keniscayaan di alam Indonesia. Oleh karena itu, untuk menuju ke arah negara demokrasi, perubahan undang-undang kepolisian perlu dilakukan dengan tidak bersifat vertikalistis dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, harus dihindari hegemoni kepolisian atas kelembagaan lain yang tersusun secara terselubung dalam teks-teks untuk kepentingan parsial dengan alasan demi kepentingan umum. Penegakan hukum bukanlah diruang hampa, penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang.
Di dalam menjalankan fungsinya sebagai alat keamanan,terutama dalam menjalankan tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, Polri tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini akan bisa dicapai apabila kita mampu membangun Polri yang tangguh dan berwibawa. Polri yang tangguh dan berwibawa hanya akan terujud apabila didukung oleh organisasi yang mantap dan didukung oleh personil yang professional.
“Upaya membangun Polri yang mandiri dan membentuk citra Polisi sebagai sahabat dan pelindung masyarakat, adalah tanggung jawab kita bersama, tetapi dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan kemauan politik Pemerintah.”
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PUPDjU
via
Tidak ada komentar