Budaya Mentaati Peraturan Yang Mulai Terkikis https://ift.tt/2Aqm6E7
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membentang rapi garis-garis dengan diameter yang sama dan berwarna putih dengan sela warna hitamnya aspal. Yang lebih kita kenal zebra cros, kali pertama apa itu zebra cross serta apa fungsinya mulai dikenakan pertma kai adalah sewaktu masih duduk dibangku sekolah dasar dan sederajat lainnya bahkan sekarang pada tingkat taman kanak-kanak juga sudah dikenalkan. Kenapa pengenalannnya ketika masih pada usia anak-anak? Harapan dari polisi lalu lintas adalah, agar supaya tahu dan faham akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dimulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Sekarang mari tinjau apa itu zebra cross serta apa fungsi zebra cross?
Zebra cross adalah, tempat untuk menyebrang jalan yang ditujukan untuk pejalan kaki yang hendak menyebrang. Untuk fungsinya kurang lebih sama dengan pengertian dari apa itu zebra cross sendiri, yakni berfungsi sebagai jalur untuk pejalan kaki yang hendak menyebrang. Namun di Indonesia sendiri terlebih di kota-kota besar metropolitan yang sekarang bermetaforfosa menjadi megapolitan penggunaan serta fungsi dari zebra cross sendiri kurang menemui target.
Yang mana awalnya alasan dibuatnya zebra cross tak lain tak bukan untuk memudahkan pejalan kaki yang hendak menyebrang. Namun itu seakan bertolak belakang dengan yang terjadi di negara tercinta ini. Banyak pejalan kaki yang kebingungan ketika hendak menyebrang karena jalurnya sudah ditutupi oleh pengguna roda dua, alias diambil haknya oleh pengendara sepeda motor. Untungnya sejauh ini yang mengambil hak pejalan kaki di dominasi oleh roda dua, bayangkan jika sampai pengguna roda empat bahkan lebih ikut-ikutan merenggut hak pejalan kaki.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi beberapa diantaranya adalah, kurangnya tingkat kesadaran pengguna jalan raya roda dua dalam mentaati dan mematuhi segala bentuk rambu-rambu lalu lintas. Padahal jika difikir-fikir kembali sebenarnya itu diajari atau diselamatkan oleh undang-undang rambu-rambu lalu lintas, dengan mentaati serta mematuhi peraturan yang ada maka akan selamat sampai tujuan.
Penulis : Rexi S
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Bzp8I7
via

Tidak ada komentar