Harkamtibmas Dari Masa Kemasa https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Security and public order atau lebih dikenal keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kebutuhan azasi. Tidak akan pernah kita temui dinegara manapun yang tidak memperhatikan kemanan dan ketertiban masyarakatnya. Kata kunci dari berjalannya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan baik ialah manakala keamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri terpelihara.
Pemeliharaan ini juga tidak setiap saat mulus berjalan tanpa hambatan, tapi dari sekian banyak harkamtibmas yang kita dengar dan saksikan kerapkali terganggu akibat gangguan bahkan akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh para lawan harkamtibmas itu sendiri. Harkamtibmas dari masa kemasa sering berlawanan dengan kejahatan atau kriminalitas, kejahatan atau kriminalitas (crime) telah menjadi bagian yang inherent dalam sejarah kehidupan umat manusia sejak jaman dahulu hingga saat ini. Menurut sosiolog Emille Durkheim, kejahatan itu normal ada di semua masyarakat dan hampir tidak mungkin menghilangkan kejahatan dalam masyarakat.
Jenis dan bentuk kejahatan selalu berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan dinamika sosial yang berkembang dalam masyarakat. Pola dan modus kejahatan juga kian berkembang sebagai dampak kemajuan teknologi. Kompleksitas gangguan keamanan saat ini tidak lagi bersifat konvensional, namun telah berkembang dalam bentuk-bentuk kejahatan lintas negara (transnational crimes), seperti pembajakan (piracy), kejahatan pencucian uang (money laundering), perdagangan gelap narkotika dan senjata (illicit drugs and arm), perdagangan manusia (trafficking-in persons), penyelundupan barang (smuggling), kejahatan mayantara (cyber crime), illegal logging, illegal mining, illegal fishing hingga berkembangnya jaringan terorisme internasional.
Dalama dunia kepolisian kejahatan dibagi dalam 4 (empat) golongan / jenis yaitu kejahatan konvensional, seperti kejahatan jalanan, premanisme, banditisme, perjudian dll; kejahatan transnasional, yaitu : terorisme, illicit drugs trafficking, trafficking in persons, money loundering, sea piracy and armed robbery at sea, arms smuggling, cyber crime dan international economic crime; kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, penyelundupan barang, penggelapan pajak, penyelundupan BBM; dan Kejahatan yang berimplikasi kontijensi adalah : SARA, separatisme, konflik horizontal dan vertikal, unjuk rasa anarkis, dan lain-lain.
Keempat golongan kejahatan inilah yang menjadi musuh harkamtibmas, bila salah satu saja dari keempat golongan kejahatan tersebut terjadi,maka bisa dikataan bahwa harkamtibmas terganggu. Oleh karna itu berbagai upaya dilakukan agar harkamtibmas tetap terjaga yang salah satunya adalah pencegahan kejahatan.
Untuk memahami konsep dari pencegahan kejahatan, kita tidak boleh terjebak pada makna kejahatannya, melainkan pada kata pencegahan. Para ahli mencoba mengupas konsep dari pencegahan (prevention) dengan memecah katanya menjadi dua bagian, yaitu prediksi (prediction) dan intervensi (intervention). Hal ini dapat dikatakan bahwa untuk mencegah terjadinya sesuatu tindak kejahatan, yang pertama sekali harus dilakukan adalah memprediksi kemungkinan dari tempat dan waktu terjadinya, dan kemudian menerapkan intervensi yang tepat pada titik perkiraannya.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2TNOZmC
via
Tidak ada komentar