Header Ads

Kontekstual Peraturan Perundang – Undangan Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J

Kontekstual Peraturan Perundang – Undangan Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Setiap undang – undang memiliki hubungan signifikan dengan kondisi tertentu dari kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain, ada kontekstual setiap undang – undang dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan selama undang – undang tersebut diproses. Demikian juga dengan peraturan perundang – undangan kepolisian.

Fungsi kepolisian sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan, dengan sendirinya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya dalam pengaruhnya terhadap produk – produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Dalam pasal II Aturan Peralihan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( naskah sebelum perubahan) dinyatakan bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang – Undang Dasar ini.

Menindaklanjuti ketentuan aturan peralihan tersebut, ada peraturan perundang – undangan mengenai kepolisian yang belum ada penggantinya dan dianggap berlaku adalah ketentuan – ketentuan yang termuat dalam staatsblad tahun 1858 Nomor 17, staatsblad tahun 1918 Nomor 125, staatsblad tahun 1918 Nomor 126, Ordonansi yang termuat dalam staatsblad tahun 1934 Nomor 210 yang merupakan penyempurnaan dari staatsblad tahun 1918 Nomor 125 tentang wewenang kepolisian. Selain itu juga terdapat berbagai politie – keur yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah yang mengatur masalah – masalah ketertiban di daerah. Keadaan tersebut berlangsung sampai terdapat ketentuan mengenai kepolisian dalam Undang – Undang Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Pasal 130 menyatakan bahwa untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang – undang.

Namun, penyelenggaraan fungus kepolisian tidak pernah diatur dalam undang – undang sampai dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak diundangkannya undang – undang tersebut bersamaan dengan integrasi Polri ke dalam ABRI, maka pengaturan penyelenggaraan fungsi kepolisian dilaksanakan melalui peraturan perundang – undangan yang terintegrasi dalam ABRI, kecuali menyangkut proses pidana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1961 mampu bertahan selama 36 (tiga puluh enam) tahun sampai dengan diundangkannya Undang – Undang Kepolisian Nomor 28 Tahun 1997. Keadaan tersebut erat kontekstualnya dengan kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan Orde Lama dengan Demokrasi Terpimpin yang beralih pada Orde Baru dengan kekuasaan pemerintahan yang sentralistik berada pada Presiden dalam nuansa politik mayoritas tunggal dan peran ABRI yang dominan. Penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam periode itu, dengan sendirinya memiliki nuansa dan karakteristik tersendiri sesuai jamannya.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997 telah memuat pokok – pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan, dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih mengacu kepada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1988 dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang didasarkan pada paradigma baru dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Polri sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Yolan
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DMRrUP
via
via Blogger https://ift.tt/2FGKDLa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.