Header Ads

OTT Pungli, 2 Pelaku Diamankan Karena Minta Biaya Pemasangan Listrik Baru https://ift.tt/2zrYQpH

OTT Pungli, 2 Pelaku Diamankan Karena Minta Biaya Pemasangan Listrik Baru https://ift.tt/2zrYQpH

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tim Unit Penindakan Pungli (UPP) Kab. Kep Anambas berhasil menangkap 2 pelaku dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (26/11/18).

Kedua pelaku yakni MA (33) selaku pegawai PT. Dredolf Biro Pembangkit Listrik Kep. Anambas dan IL (31) selaku pegawai out sourching di PLN Kep. Anambas.

Diketahui, keduanya tertangkap tangan saat sedang menerima uang dari masyarakat berinisial A (39) untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000 di Kantor PLN Tarempa Jl Ahmad Yani Laut Kel. Tarempa Kec. Siantan.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yaitu 56 lembar uang pecahan Rp.50.000,- dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan/atau ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Rj6hpS
via
via Blogger https://ift.tt/2FKhAGs

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.