Perubahan Sosial Akibat Proses Modernisasi https://ift.tt/2TtqHOu
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perubahan sosial yang begitu cepat mengakibatkan proses modernisasi dirasakan sebagai suatu yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan dan ketegangan sosial. Keresahan sosial dan ketegangan sosial dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap atauran-aturan hukum yang telah disepakati dan telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Penyimpangan tersebut telah menyebabkan akibat negatif bagi negara ( pemerintah, dan masyarakat), maka untuk itu dalam rangka untuk mengembalikan dalam kondisi semula maka harus ada proses penegakan hukum. Penegakan hukum sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan dan tindak serangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum merupakan suatu proses sosial, yang tdak bersifat tertutup tetapi bersifat terbuka dimana banyak faktor yang akan mempengaruhinya. Keberhasilan penegakan hukum akan sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor, adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah Substansi hukum, hukum diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sebagai contoh UU dibuat oleh DPR, dalam menciptakan substansi atau isi hukum tersebut DPR sebagai lembaga yang diberi wewenang harus memperhatikan apakah isi UU itu betul-betul akan memberikan keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat atau justru di buatnya hukum akan semakin membuat ketidakadilan dan ketidakpastian dan malah merugikan masyarakat. Maka untuk itu substansi hukum sangat penting sekali.
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publihs : Yolan
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RffPlN
via
via Blogger https://ift.tt/2P20pzD

Tidak ada komentar