Polri Kawal Dunia Maya Pantau Hoax https://ift.tt/eA8V8J
Polri Kawal Dunia Maya Pantau Hoax https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas- tugas kepolisian yang diamanatkan kepada Polri yang merupakan pelindung, pengayom, pelayan serta penegakan hukum kepada masyarakat harus dilihat secara dinamis. Insan- insan Polri tidak boleh lagi berkutat pada hanya sekedar melaksanakan tugas kepolisian sesuai diatas kertas saja, akan tetapi lebih jauh dari itu harus mengikuti ritme perkembangan kehidupan masyarakat yang salah satunya adalah perkembangan teknologi dan informasi. Polri harus mampu berselancar di dunia maya untuk megidentifikasi informasi/media sosial yang menyebarkan berita hoks, dan lebih lanjut harus mampu menangani kejahatan hoks demi tetap terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Oleh karena itu Polri mau tidak mau harus banyak belajar dan berlatih mengasah kemampuan dalam rangka menjadi penangkal kejahatan hoks dimaksud. Terkait regulasi, peredaran informasi agar tidak “liar” dapat dilakukan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) bagi media massa. Sanksi bagi penyebar informasi hoks bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Interaksi di media sosial, adalah hal yang tak bisa dicegah dan dibendung. Pembatasan dalam penggunaan media sosial sama saja dengan membatasi masuknya hal-hal positif sebab, media sosial di sisi lain juga membawa banyak dampak positif.
Selain dari itu, masyarakat harus menyelidiki benar atau tidak informasi yang akan dibagikannya. Jika tidak benar, memuat fitnah, hingga anjuran kekerasan, informasi itu tak perlu disebarkan. Sudah saatnya masyarakat melakukan gerakan serentak untuk mengstop penyebaran infarmasi Hoks hanya sebatas alat komunikasinya dan jangan disebarkan lagi. Bukankah dalam agama prilaku Hoks (Hoax) juga dilarang?
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publihs : Yolan
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2BCx7Eh
via
via Blogger https://ift.tt/2r9sZp8
via Blogger https://ift.tt/2PWbS93
Tidak ada komentar