Status Kepolisian Di Masa Orde Baru https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id -Dalam masa Orde Baru, status kepolisian masih didominasi oleh keterikatan yang kuat sebagai bagian integral ABRI. Polri adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ABRI. Dalam menunaikan tugas pokoknya, Polri bukanlah kekuatan yang berdiri sendiri. Semangat, doktrin, organisasi dan program – program Polri adalah bagian dari ABRI yang dibangun sebagai salah satu bagian dari keseluruhan sistem nasional untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997, menegaskan bahwa walaupun merupakan unsur ABRI, Polri bukan militer. Namun, pada hakekatnya tidak membawa pengaruh terhadap status Kepolisian, karena masih terikat pada ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Setelah pergantian pimpinan nasional pada tahun 1998, mulai terlihat adalanya political will kearah perubahan status kepolisian, sejalan dengan tuntutan reformasi yang menuntut penghapusan dwi fungsi ABRI serta terpisahnya POLRI dan ABRI.
Proses perubahan status kepolisian terus bergulir dan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1999, maka dilakukan pemisahan POLRI dari ABRI pada tanggal 1 April 1999. Dengan demikian status kepolisian dalam proses menuju Polri yang mandiri dan profesional. Pasca Pemilu 1999, gaung pemisahan POLRI dan TNI menuju kemandirian status, semakin santer sejalan dengan tuntutan ditegakkannya supremasi hukum dan profesionalisme kepolisian.
Political will pemantapan status kepolisian dalam rangka penyelenggaraan negara ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. IV / MPR / 1999 tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 yang dalam arah kebijaksanaan bidang Pertahanan dan Keamanan butir 5 disebutkan bahwa menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah. Kemudian dipertegas dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Pasca Sidang Istimewa MPR – RI tahun 2001, status dan kedudukan Kepolisian Negara RI masih tetap didasarkan kepada Undang – Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR – RI No. VI / MPR / 2000, Ketetapan MPR – RI No. VII / MPR / 2000, dan dipertegas dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu :
- Sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara.
- Sebagai pengemban fungsi kepolisian.
- Sebagai alat negara.
- Kepolisian Nasional.
- Polri dibawah Presiden.
- Selaku penyidik dalam rangka criminal justice system (sesuai KUHP).
- National Central Bureau Interpol Indonesia.
- Dan status serta kedudukan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (Irvan Indarta).
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KB9qPv
via
via Blogger https://ift.tt/2FJnyYa
Tidak ada komentar