Header Ads

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (3) https://ift.tt/2Rz1wZp

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

Faktor – Faktor utama Keberhasilan Diskresi kepolisan :

Karena tindakan Diskresi Kepolisian dilakukan sendiri oleh anggota Polri, maka sangat dipengaruhi oleh kemampuan Individu dalam hal :

  1. Pemahaman Konsep Diskresi Kepolisian;
  2. Ketrampilan Diskresi Kepolisian;
  3. Pengambilan Keputusan, yang juga dipengaruhi oleh:
  • Konsep diri;
  • Harga Diri;
  • Kreatifitas.
  • Pengambilan Resiko.

Tujuan Diskresi Kepolisian

Menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman dan pelayanan.

Manfaat Diskresi Kepolisian

  • Terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
  • Memperoleh reward dari pimpinan;
  • Membangun moral;
  • Bertindak berdasarkan rasa keadilan, tidak sewenang-wenang dan berlebihan.

Persyaratan Diskresi Kepolisian :

Berdasarkan kondisi/ masalah yg terjadi :

  • Tindakan dilakukan dalam keadaan yg sangat perlu dan mendesak atau darurat;
  • Tindakan yg dilakukan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;Tindakan dilakukan berdasar fakta-fakta yg terjadi di lapangan/ bidang tugas yg dikerjakan;
  • Tindakan yang diambil diperlukan dan mengharuskan anggota Polri melakukan suatu tindakan;
  • Tindakan yang diambil sesuai masalah yang dihadapi, obyektif, tidak memiliki motif pribadi, bukan karena rasa simpati atau antipasti;
  • Tindakan yg dilakukan harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan;
  • Tindakan harus mempertimbangkan hirarki kewenangan, sbg pemegang kewenangan tertinggi yg berada di lapangan/ bidang tugasnya.

 Berdasarkan hukum hukum tindakan diskresi :

  • Tindakan harus benar-benar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau asas keperluan;
  • Tindakan yang diambil harus benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian (zakelijk, sachlich);
  • Tindakan yang paling tepat untuk mencapai sasaran yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan.

 Persyaratan Pelaksanaan Diskresi

  • Memahami dan mengerti ketentuan pelaksanaan diskresi Kepolisian;
  • Memiliki kemampuan analisa dan tepat dan cepat dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi;
  • Memahami Kode Etik Profesi Polri dalam melakukan tindakan diskresi kepolisian;
  • Memiliki moral yang baik dan mempertimbangkan serta  menghormati HAM;
  • Menguasai tugas pokok dalam pelaksanaan tugas.

Asas-asas tindakan Diskresi Kepolisian

  • Asas keperluan;
  • Asas kepentingan;
  • Asas tujuan;
  • Asas keseimbangan.

Unsur- unsur Diskresi Kepolisian

  • Kewenangan anggota Polri;
  • Mengambil langkah atas penilaian sendiri;
  • Dalam keadaan mendesak;
  • Menjamin kepentingan publik;
  • Keselamatan pelaksana Diskresi.

Proses Tindakan Diskresi Kepolisian

  • Mengamati;
  • Mengidentifikasi;
  • Memprediksi;
  • Mempertimbangkan alternatif;
  • Mengambil keputusan;
  • Melakukan tindakan sesuai keputusan.

Indikator Keberhasilan Diskresi Kepolisian

  • Terselesaikannya masalah secara cepat dan tepat;
  • Tidak berdampak lebih besar;
  • Terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Terjamin keselamatan pelaksana diskresi.

Penulis : Gilang

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2riiJe7
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.