Header Ads

Penandatanganan MoU Polres Tanjungpinang Dan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang

Penandatanganan MoU Polres Tanjungpinang Dan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang dan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang melaksanakan penandatanganan MoU tentang Pembinaan Umat Beragama, Pencegahan dan Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme serta Pemberantasan Pernikahan yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 di Hotel CK Tanjungpinang, rabu (22/11) pagi.

Mou ini langsung ditandatangani oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH dan Kepala Kementerian Agama Kota Tanjungpinang Bapak Erman Zaruddin M. Ag.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kapolres, Pelaksanaan MoU ini Polres Tanjungpinang sangat menyambut baik dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kerukunan antar umat beragama.
Namun demikian, berbicara mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat tentu nya bukan hanya Agama Islam saja, Nasrani, Budha, Hindu juga harus saling berkaitan dalam menjaga serta menciptakan keamanan dan ketertiban serta toleran dalam beragam Suku, Agama dan Budaya.
Kapolres juga menambahkan, dengan disahkan nya Undang – Undang Ormas oleh Pemerintah, tentu nya tugas yang dilakukan akan semakin berat, hendaknya gagasan serta tindakan dalam merangkul Organisasi Keagamaan, Masyarakat dan Pemuda harus benar-benar secara baik ditangani.

Karena apabila tidak ditangani dengan baik, kemungkinan timbul nya ketidakpuasan dan ketidakpercayaan akan muncul, sehingga dapat menimbulkan paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila, dan lebih parah nya berkembang menjadi Teroris yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI.
Sementara itu, sambutan yang disampaikan Bapak Erman Zaruddin M. Ag bahwa Tanjungpinang mendapatkan peringkat ke 3 dalam keragaman dan kerukunan Tingkat Nasional, kita akan selalu meningkatkan kinerja dengan bekerjasama dengan pihak Kepolisian khususnya Polres Tanjungpinang dalam mengantisipasi gejolak yang berkembang dan akan melakukan penindakan secara Hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tutupnya.(*)


#Berita Polisi, #Cybertroop, #Polres Tanjungpinang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.