Header Ads

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian? https://ift.tt/eA8V8J

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian? https://ift.tt/eA8V8J
Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian? https://ift.tt/eA8V8J
Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian? https://ift.tt/eA8V8J
Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian? https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut?

Jawaban :

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari artikel dengan judul Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian yang dibuat oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018.

Tidak ada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Namun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:

  1. perkara mudah;
  2. perkara sedang;
  3. perkara sulit; dan
  4. perkara sangat sulit.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.

Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“Dumas”). Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana bisa melalui: Laporan, Pengaduan, atau Tertangkap Tangan.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.[1] Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya.[2]Pengaduan bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.

Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.[3]

Batas Waktu Kepolisian Menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana

Seperti diketahui, Kepolisian di sini bertindak sebagai Penyidik. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[4]

Mengenai pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada. Akan tetapi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara.[5]

Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:[6]

  1. Perkara mudah, kriterianya:[7]
  2. saksi cukup;
  3. alat bukti cukup;
  4. tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
  5. proses penanganan relatif cepat.
  6. Perkara sedang, kriterianya:[8]
    1. saksi cukup;
    2. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
    3. identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
    4. tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
    5. tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
    6. tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan.
  7. Perkara sulit, kriterianya:[9]
  8. saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
  9. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
  10. tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
  11. barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
  12. diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
  13. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
  14. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
  15. memerlukan waktu penyidikan yang cukup.

 

Penulis : Rexi
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DRgzK5
via
via Blogger https://ift.tt/2Qu9Z2T

via Blogger https://ift.tt/2Pb5KEG

via Blogger https://ift.tt/2DSVrmL

via Blogger https://ift.tt/2Q2bMwK

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.