Header Ads

Polda Kepulauan Riau Gelar Upacara Operasi Zebra 2018 Serta 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang Dalam Melaksanakan Operasi Zebra 2018 https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Korlantas Polri Resmi memulai Operasi Zebra 2018, Yang di mulai dari Tanggal 30 Oktober 2018 sampai Dengan Taqnggal 12 November 2018, Kegiatan operasi Zebra 2018 ini akan dilaksanakan Serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sebelum dimulainya operasi zebra 2018 Dipolda Kepri, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Inspektur Jenderal polisi ANDAP BUDHI REVIANTO,S.I.K.)    melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018 di lapangan Upacara Polda Kepri, Inspektur Jenderal polisi ANDAP BUDHI REVIANTO,S.I.K. berharap operasi kali ini bisa mendorong kesadaran masyarakat khususnya pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Semoga operasi Zebra 2018 ini dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan kamseltibcarlantas, semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar.

Operasi Zebra 2018 ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat saja tetapi dit lantas polda kepri juga melaksanakan operasi zebra 2018 di lingkungan Mako Polda Kepulauan Guna Melakukan Pengecekan Surat – Surat Kendaraan Serta Kelengkapan Personil Polda Kepulauan Riau dalam Berkendara Roda dua maupun Roda Empat.
Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas untuk ditindak dalam operasi Zebra 2018. Ketujuh pelanggaran tersebut terkait kendaraan roda dua maupun Roda empat.

Adapun 7 (tujuh) pelanggaran incaran Operasi Zebra 2018 yaitu :

  • Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara.
  • Pengemudi yang melakukan lawan arus.
  • Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang).
  • Pengemudi kendaraan di bawah umur.
  • Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  • Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk.
  • Pengemudi yang melebihi batas kecepatan “Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat

Penulis : Rexi
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RqfJIn
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.