Devinisi Laka Lantas
Tribratanews.kepri.polri.go.id. -Definisi kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 Tahun 2009 menyatakan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.” Kecelakan lalu lintas dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor yang yang dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok, yakni Faktor manusia, Faktor kendaraan, Faktor kendaraan, Faktor jalan, Faktor Lingkungan Alam/lingkungan.
Faktor manusia antara lain dapat sebabkan oleh korban dalam hal kurang hati-hati pada waktu menggunakan jalan, menyeberang dan mengabaikan lampu pengatur pejalan kaki untuk menyeberang. Faktor manusia juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kondisi pihak pengemudi itu antara lain kondisi kesehatan yang kurang baik, terlalu capai dan ngantuk, mabuk, minum alcohol/obat, serta penglihatan/pendengaran ang kurang baik.
Faktor kendaraan, antara lain perlengkapan yang tidak memadai berupa alat-alat rem tidak baik bekerja, alat-alat kemudi tidak baik kerjanya, serta ban/roda kondisi kurang baik penerangan yang kurang memadai serta pelanggaran tentang pemasangan jenis lampu penerangan juga merupakan dapat merupakan faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor jalan, antara lain jalan licin, tikungan terlalu tajam , jalan yang terlalu sempit dan faktor Lingkungan Alam dapat berupa cuaca buruk (kabut, gelap, hujan dll).
Untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada, negara harus mengambil langkah-langkah dalam hal mengambil kebijakan atau menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut jangan sampai kecerobohan pengendara dapat mencelakakan orang lain atau aparat seperti yang baru terjadi oleh Bripda Syarif.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Polri merupakan perwakilan dari negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang polisional. Undang-undang tersebut mewajibkan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk di dalam aktivitasnya di jalan.
Penils : Rexi
Editor : Edi
Publish.: Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2BeJub1
via IFTTT
Tidak ada komentar