Header Ads

Prosedur Membuat SIM C Dengan Mudah

Tribratanews.kepri.polri.go.id – SIM atau kependekan dari Surat Ijin Mengemudi merupakan kartu wajib yang harus dimiliki pengendara bermotor. Apabila pengemudi tidak memiliki SIM maka akan terkena sanksi tegas dari aparat berwajib berupa denda yang telah ditentukan. Banyak pengemudi kendaraan bermotor terutama pengemudi sepeda motor  yang belum memiliki SIM dikarenakan banyak penyebab, salah satunya tidak mengetahui prosedur membuat SIM C. Padahal tidak perlu ada alasan semacam itu, karena banyak sekali artikel dan informasi yang sudah dibuat untuk memudahkan masyarakat.

Dalam artikel ini akan di jelaskan prosedur membuat SIM C yang mudah dipahami dan akan membantu Anda. Berikut syarat dan langkah – langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Ijin Mengemudi.

Persyaratan Membuat SIM C.

  1. Wajib Berusia 17 tahun.
  2. Membawa Pas F
  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan Dokter.
  4. Membawa KTP Asli beserta fotokopi ( 4 Lembar)

Prosedur Membuat SIM C

  1. Mengisi formulir permohonan dilampiri fotokopi KTP dan Pas F
  2. Mengikuti Ujian Teori.
  3. Setelah lolos ujian teori, Anda diwajibkan mengikuti ujian praktik berupa mengendarai sepeda motor secara zig zag dan mengikuti alur angka delapan beserta bidang oval.
  4. Setelah lulus pemohon akan diminta untuk foto wajah, sidik jari dan tanda tangan untuk kelengkapan data dalam SIM.

Prosedur Memperpanjang SIM C.

  1. Mengajukan surat permohonan.
  2. Membawa SIM pertama.
  3. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM.
  4. Membayar asuransi.
  5. Membawa KTP beserta fotokopi 4 Lembar..

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis tarif SIM C :

  1. Biaya Pembuatan SIM C Baru : Rp. 100.000
  2. Biaya Perpanjangan SIM C : Rp. 75.000
  3. Biaya Asuransi : Rp. 30.000

Setelah mengetahui Prosedur Membuat SIM C dengan mudah, Anda tidak perlu khawatir dan tidak akan kesulitan dalam mengajukan permohonan pembuatan SIM. Diharapkan artikel ini dapat membantu Anda yang tidak mengetahui cara membuat SIM.

Penulis : Yolan

Edittor :  Edi

Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2D1yrin
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.