Header Ads

Tips Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hallo!! Para Pembaca Setia!!

Sudahkah anda Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas? Melengkapi surat-surat penting kendaraan anda, termasuk Surat Izin Mengemudi Anda?Pastikan seluruh surat-surat berkendara anda sudah anda dan telah diperpanjang masa berlakunya yaa!

Memasuki tahun 2018 tentu ada diantara kita memiliki surat dengan masa berlaku yang sudah mau habis, terutama SIM dan STNK. Sebaiknya perpanjang mulai sekarang sebelum terlambat yaa? Sesuai dengan kata-kata orang terdahulu “Penyesalan Selalu Datang Terlambat”. Nah jadi sebelum menyesal dikemudian hari, perpanjang yuk!

Berikut ini saya akan memberikan Syarat dan Prosedur Perpanjang Surat Izin Mengemudi atau yang sering disebut dengan singkatan SIM.
Syarat

Beberapa barang yang perlu kamu bawa saat perpanjang SIM:

  • KTP asli serta fotokopi KTP.
  • SIM asli yang ingin diperpanjang.
  • Jika perlu kamu bisa membawa pulpen.
  • Uang, jumlah biaya yang perlu dibayar akan tertera di subjudul biaya.
  • Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa 3 bulan expired.

Prosedur

Agar kamu tidak kebingungan saat memperpanjang SIM baik jika kamu memperhatikan beberapa hal ini:

  • Jika memungkinkan datanglah saat jam kerja, karena pada weekdays biasanya satpas lebih sepi dari hari libur, jadi buat kamu yang berencana mengurus SIM batalkan niatmu untuk mengurusnya saat hari sabtu karena satpas akan sangat penuh.
  • Baiknya kamu datang pagi sekali jika ingin mengurus SIMatau indentitas lain di kantor polisi, loket formulir akan buka pada jam 08.00 pada saat itu juga akan banyak orang yang sudah mengantri.
  • Loket pertama yang akan kamu kunjungi adalah ruang kesehatan, tanyakan kepada petugas dimana kamu dapat melakukan test kesehatan. Test kesehatan berupa test buta warna dan cek tekanan darah.
  • Setelah melakukan test kesehatan, kamu harus menuju ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Disini kamu harus memberikan hasil test kesehatan, KTP fotocopy dan SIM asli yang ingin diperpanjang. Biasanya kamu akan diberikan map putih yang berisi formulir biru dan kartu Asuransi.
  • Masuk ke loket pendaftaran, kamu akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM. Nah pada saat ini kamu akan sangat memerlukan pulpen makanya persiapkan pulpen dari rumah.
  • Setelah itu kamu akan masuk ke ruangan foto, biasanya tidak semua peserta akan masuk berbarengan. Kita perlu mengantri, umumnya peserta akan dipanggil satu persatu atau sekaligus ber-5 atau 10. Kamu akan di foto, save sidik jari dan tanda tangan, pastikan penampilan kamu rapih dan bersih karena foto ini akan ada di kartu SIM kamu sampai 5 tahun kedepan.
  • Saatnya pengambilan SIM, setelah menjalani sesi foto maka kamu akan diarahkan untuk duduk di ruang tunggu pengambilan SIM.

Nah ada cara lain nih jika anda sedang sibuk dan tidak bisa mendaftar langsung ke Polres terdekat, anda bisa mendaftarkan dengan cara Online. Lantas, seperti apa cara pendaftaran SIM Online ini? Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online.

  1. Buka laman http://ift.tt/2h10O97
  2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
  3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
  4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
  5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
  7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

Perpanjang dan Daftarkan segera SIM anda, sebelum waktu penyesalan menimpa anda!
Semoga Bermanfaat 🙂

Penulis : Yolan

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2CBFIo9
via IFTTT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.