Header Ads

Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva

Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva
Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva
Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva
Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva
Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva
Permasalahan Human Tafficking https://ift.tt/2LB8dva

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sekarang sudah memasuki abad 21, dimana abad ini semua Negara sudah tidak ada batasan lagi satu dengan yang lainnya. Dunia sudah seperti kaca transparan yang dapat menunjukkan segala sisi dari dunia. Apapun dapat dijangkau bahkan tidak pernah terpikirkan sekalipun, itu semua dapat di akses dari masing-masing tempat individu berada melalui jaringan internet yang sudah menjadi kebutuhan pokok setiap individu. Inilah salah satu ciri-ciri dari era globalisasi.

Globalisasi memiliki dampak yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. Manusia mendapat berbagai kemudahan dalam aktivitasnya karena banyak penemuan-penemuan baru. Tak hanya itu, bahkan manusia mulai memiliki pemikiran untuk memanfaatkan era globalisasi ini untuk membukan berbagai usaha yang dapat meningkatkan pendapatannya, tidak peduli halal atau tidak, tidak peduli merugikan orang lain atau tidak, semua itu dilakukan asalkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Salah satu usaha yang merugikan itu adalah Human Tafficking. “Human trafficking”atau “Perdagangan Manusia”merupakan salah satu tindak kejahatan internasional yang sudah terjadi diberbagai tempat dibelahan dunia. Human trafficking adalah perdagangan ilegal manusia yang bertujuan untuk reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau dengan kata lainnya “Perbudakan Modern”.

Seperti pengertian Human Trafficking yang disampaikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak, suplemen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Melawan Organisasi Kejahatan Lintas Batas, yang mengatakan bahwa trafficking adalah: ” Perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan orang ini, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.”

Pengertian Human Trafficking juga disampaikan dalam Perda Anti Trafiking BAB I disebutkan pengertian tentang trafficking. “Trafficking adalah rangkaian kegiatan dengan maksud eksploitasi terhadap perempuan dan atau anak yang meliputi kegiatan perdagangan manusia (trafiking) khususnya perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku trafficking, yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dll), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya”.

Human trafficking tidak hanya menjadi permasalahan di Negara-negara besar saja, namun bahkan di Negara yang berkembang merupakan sasaran empuk dari kejahatan ini. Berbagai modus dilakukan, sehingga peluang untuk kesuksesannya besar, dan menjadikannya bisnis yang cukup menjanjikan bagi orang-orang tak berhati.

Salah satunya Indonesia sebagai Negara berkembang, yang penduduknya rata-rata menengah kebawah, tentunya merupakan sasaran yang sangat empuk. Dampak negative dari kejahatan ini akan sangat merugikan, tidak hanya bagi korban dan keluarga, namun bahkan bagi Negara. Oleh karena itu, dalam hal ini, kita perlu sama-sama mengkaji dan memberikan perhatian yang khusus, sehingga kejahatan ini dapat di tekan dan tidak menjamur dalam masyarakat.

Seperti apakah modus para Trafficker? Banyak modus Human Trafficking alias perdagangan manusia. Salah satu yang marak yakni berkedok pengiriman buruh migran. Selain itu masih banyak lagi modus yang dilakukan oleh para pelaku Human Trafficking ini untuk melancarkan aksinya, seperti pembantu rumah tangga domestik maupun migran yang undocumented, adopsi anak, penjualan bayi, pengemis yang diorganisir, pekerja di tempat hiburan, pengantin pesanan, penjualan organ tubuh, umroh dan pengiriman delegasi kebudayaan.

Apa penyebab timbulnya Human Trafficking ini? Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Human Trafficking dapat ditimbulkan dari berbagai macam faktor. Seperti yang di sampaikan oleh Mawardi, S.T, Factor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan Human Traffickingadalah factor permasalahan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan tentang Human Trafficking yang menyebabkan mudahnya para korban terjerat,kurangnya kepedulian orang tua,dan penegakan hukum yang masih rendah, sehingga bukannya semakin berkurang malah semakin menjamur

Korban – korban yang mengalami Human Trafficking, pastinya mendapatkan tekanan batin dan mental yang sangat besar. Berbagai tindakan yang dialami seperti penyiksaan, penyekapan, pemaksaan, penakanan, dan lain-lainnya yang telah mereka alami meninggalkan bekas yang dalam dalam hati maupun mental mereka, tak jarang korban dari kejahatan ini menyebabkan korbannya gila atau stress.

Dampak yang biasanya dirasakan oleh korban adalah cacat fisik, luka, dan bahkan meninggal dunia akibat penyiksaan. Selain itu, dampak yang paling urgent adalah psikologisnya. Dimana korban akan merasa kehilangan kepercayaan dirinya, merasa terkucilkan, merasa bersalah, dan merasa kehilangan harga diri. Hal itu menyebabkan mereka memiliki niat untuk melakukan hal-hal yang instan untuk dapat menghapus semua permasalah itu yakni dengan bunuh diri atau mengasingkan diri.

Human Trafficking bagaikan sebuah pepatah lama, “Mati satu, tumbuhlah seribu”. Kejahatan ini tidak ada habis-habisnya, berbagai macam modus baru dikembangkan oleh Traffickers untuk menggaet mangsanya. Berbagai cara dan solusi sudah dicoba oleh pemerintah, namun tetap saja masih banyak tumbuh menjamur dimana-mana. Oleh karena itu, masalah ini haruslah dipangkas dari akarnya, agar tidak bisa tumbuh berkembang lebih jauh lagi.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2mSzhHs
via
via Blogger https://ift.tt/2K6kzpv

via Blogger https://ift.tt/2uZPtuX

via Blogger https://ift.tt/2OraEyd

via Blogger https://ift.tt/2NXLWof

via Blogger https://ift.tt/2K6s5Rq

via Blogger https://ift.tt/2LxAZgh

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.