Header Ads

Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J

Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J
Corong Hukum Adat Pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia https://ift.tt/eA8V8J

Pada setiap tanggal 20 Mei yang merupakan hari lahir organisasi Boedi Oetomo telah ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1948 di Yogyakarta sebagai hari kebangkitan nasional, yakni sebagai hari sadarnya serta bangkitnya rasa kebangsaan Indonesia.

Eksistensi kebangsaan tentulah tidak dapat dipisahkan dari masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa pergerakan atas kebangsaan Indonesia itu pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari simpul nilai-nilai (filsafat) yang hidup dalam masyarakat Indonesia itu sendiri, termasuk dari corak hukum adatnya.

Hukum Adat dan Kebangsaan

Sumber pengetahuan (epistemologi) atas hukum adat adalah terletak pada ekspresi terhadap rasa keadilan dan kepatutan masyarakat. Hukum adat sebagai suatu sistem memiliki karakter khusus yang hanya dapat ditemukan di bumi Nusantara. Terdapat kecendrungan di dalam hukum adat untuk merumuskan keteraturan perilaku terhadap peranan dan fungsi. Kecendrungan tersebut bersifatkan religiusitas, kebersamaan, konkrit, dan kontan.

Religiusitas sebagai corak hukum adat diartikan sebagai suatu bentuk keyakinan masyarakat tentang adanya sesuatu yang bersifatkan sakral. Disini perasaan religius diwujudkan dalam upaya mencegah terjadinya disharmoni, dalam artian diperlukan adanya keseimbangan dalam kehidupan.

Adapun pengaruh corak religiusitas ini terhadap pergerakan kebangsaan Indonesia telah diperankan oleh organisasi Sarekat Islam yang pada saat itu dimotori oleh H. Oemar Said Tjokroaminoto yakni dengan memberikan semangat kebangsaan bagi masyarakat luas bahwa telah terjadi disharmoni, dimana bentuk ketidakseimbangan kehidupan pada saat itu bahwa kaum pribumi dijuluki sebagai “seperempat manusia”.

Setelah pergerakan kebangsaan untuk menghadirkan manusia Indonesia seutuhnya telah mencapai harmoninya, maka corak religiusitas tersebut dirumuskan oleh para founding fathers ke dalam perjanjian luhur bangsa Indonesia pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 dengan klausul “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa..”.

Selanjutnya sangat perlu pula untuk memerhatikan tambahan frasa “…dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…”. Frasa tersebut menunjukkan adanya kebijaksanaan atau kearifan lokal yang berasal dari perenungan secara mendalam terhadap kehidupan budaya dan alam semesta. Sementara hukum adat itu sendiri bersumber dari alam dan budaya.

Sementara pada corak kebersamaan dalam hukum adat terkandung asumsi bahwa setiap individu sebagai anggota masyarakat merupakan bagian integral dari masyarakat keseluruhan. Pengaruh corak kebersamaan ini bagi pergerakan kebangsaan telah diprakarsai oleh beberapa pelajar sekolah kedokteran STOVIA melalui organisasi Boedi Oetomo yang didirikan pada 20 Mei 1908 dengan cita-cita memperjuangkan persamaan hak dan memajukan ekonomi pribumi.

Kalaupun sejak awal Boedi Oetomo telah menghadapi banyak tantangan dimana kaum terpelajar di Hindia Belanda saat itu masih terpecah dalam banyak pertentangan dalam pikiran di antara feodalisme versus demokrasi, Islam versus kejawen, nasionalisme versus sektarianisme Jawa, kelas atas versus kelas bawah, namun pada akhirnya corak komunal telah merasuk ke dalam kongres pertama Boedi Oetomo 1908, dimana diyakini bahwa setiap kepentingan sektarian sewajarnya disesuaikan dengan kepentingan kebangsaan karena tidak ada kelompok yang terlepas dari masyarakatnya.

Kemudian pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama bagi masyarakat Hindia Belanda, yaitu Indische Partij oleh dr. Ernest FE Douwes Dekker, dr. Tjipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Partai itu mempunyai semboyan “Indie voor Indische” (Hindia untuk orang Hindia). Semboyan itu kemudian tumbuh menjadi nasionalisme Hindia dan akhirnya menjadi nasionalisme Indonesia.

Berdasarkan kesadaran tersebut pada puncak pergerakan kebangsaan, corak kebersamaan ini kemudian dituangkan ke dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan klausul “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.

Pada kecendrungan tradisi hukum adat yang bersifat konkrit diartikan bahwa corak yang hendak dibangun itu adalah jelas dan nyata. Dalam kaitannya dengan pergerakan kebangsaan Indonesia, corak berpikir konkrit ini ditampilkan oleh organisasi Sarekat Islam sebagai penanda bagi munculnya politik kontemporer di Hindia Belanda.

Politik dengan cara berpikir konkrit ini pada masa awal pergerakan kebangsaan saat itu telah mampu membawakan cara-cara nyata untuk mengekspresikan rasa kesadaran berbangsa lewat penerbitan surat kabar, unjuk rasa, pemogokan serikat buruh, dan dalam upaya menghadirkan partai politik. Hasil akhir dari tradisi konkrit ini adalah sebuah negara bernama Indonesia sebagaimana tertuang pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 dengan klausul “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Selanjutnya pada kecendrungan tradisi hukum adat yang bersifat kontan terkandung arti sebagai suatu bentuk kesertamertaan, terutama dalam hal pemenuhan prestasi. Bahwa dalam setiap pemenuhan prestasi hendaknya selalu diiringi dengan kontra prestasi yang memang diadakan secara serta merta (seketika).

Pemenuhan terhadap kecendrungan yang bercorak kontan ini dapat ditelusuri dari beberapa kesadaran pada saat masa perjuangan pergerakan tersebut diantaranya bahwa apabila hendak mengusahakan kebangsaan, maka kontra prestasinya adalah dengan meninggalkan kemapanan dalam kebangsawanan. Kontra prestasi seperti ini dapat terkesan pada sikap H. Oemar Said Tjokroaminoto yang berupaya untuk meletakkan pondasi awal bangunan republik yakni dengan cara meretas jalan kesetaraan.

Dalam upaya membawa pergerakan Sarekat Islam ke seluruh Hindia, Tjokroaminoto pada saat itu telah merancang delapan program sebagai upaya ‘kontan’ untuk memperjuangkan hak rakyat yang salah satunya adalah penghapusan kerja paksa.

Dari corak berpikir yang kontan ini kemudian pada puncak pergerakan kebangsaan selanjutnya dituangkan ke dalam perjanjian luhur bangsa Indonesia pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dengan  klausul “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan..”

 

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2uveQnt
via
via Blogger https://ift.tt/2Nc8jpj

via Blogger https://ift.tt/2KSkc7s

via Blogger https://ift.tt/2LfLWz1

via Blogger https://ift.tt/2LiaW8y

via Blogger https://ift.tt/2Lfj1ec

via Blogger https://ift.tt/2NfBJmu

via Blogger https://ift.tt/2KT1YT7

via Blogger https://ift.tt/2NPUmyL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.