Header Ads

Masyarakat Indonesia harus memiliki jiwa yang Bernilai Pancasila https://ift.tt/eA8V8J

Masyarakat Indonesia harus memiliki jiwa yang Bernilai Pancasila https://ift.tt/eA8V8J
Masyarakat Indonesia harus memiliki jiwa yang Bernilai Pancasila https://ift.tt/eA8V8J
Masyarakat Indonesia harus memiliki jiwa yang Bernilai Pancasila https://ift.tt/eA8V8J

Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai Pancasila yang dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas).

Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).

Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah. Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya.

Bangsa Indonesia juga memiliki pandangan hidup, filsafat hidup, dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu Pancasila yang dibentuk berdasarkan suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada diri bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan karya besar bangsa Indonesia (sejajar dengan karya besar bangsa lain) yang diangkat dari nilai-nilai ultural yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara, seperti Soekarno, Moh. Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan lain-lain.

Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya mengkaji dan mendalamikarya besar bangsa sebagai upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan jaman.

Sistem pendidikanyang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pemdidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (PM), mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama  “Sapta Usaha Tama dan Pancawadharna” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas Pendidikan nasional. Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideology bangsa yang dianut.

Karena sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, disadari dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup Pancasila. Dengan kata lain, sistem Negara pancasila tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.

Pancasila sebagai filsafat, ia mempunyai abstrak umum dan universal. Yang dimaksud isi yang abstrak disini bukannya pancasila sebagai filsfat yang secara operasionalkan telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, melainkan sebagai pengertian pokok yang dipergunakan untuk merumuskan masing-masing sila.

Sila pertama, Ketuhana Yang Maha Esa

Sila pertama menjiwai sila-sila yang lainnya. Di dalam sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan sila pertama ini kita diharapkan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk menjadikan manusia beriman dan bertaqwa kepada Allah. Karena itu, di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat ditanamkan nilai-nilai keagamaan dan Pancasila.

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab

Manusia yang ada dimuka bumi ini mempunyai harkat dan martabat yang sama, yang diperlukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan fitrahnya sebagai hamba Allah (Darmodiharjo, 1988: 40). Pendidikan tidak membedakan usia, agama dan tingkat sosial budaya dalam menuntut ilmu. Setiap manusia memiliki kebebasan dalam menuntut ilmu, mendapat perlakuan yang sama, kecuali tingkat ketaqwaan seseorang. Pendidikan yang harus dijiwai Pancasila sehingga akan melahirkan masyarakat yang susila, bertanggung jawab, adil dan makmur baik spiritual maupun material.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini tidak membatasi golongan dalam belajar. Ini berarti bahwa semua golongan dapat menerima pendidikan, baik golongan rendah maupun golongan tinggi, tergantung kemampuannya untuk berpikir.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan

Sila keempat ini sering dikaitkan dengan kehidupan demokrasi. Dalam hal ini, demokrasi sering diartikan sebagai kekuasaan ditangan rakyat. Bila dilihat dari dunia pendidikan, maka hal ini sangat relevan, karena menghargai orang lain demi kemajuan. Disamping itu, juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Jadi dalam menyusun pendidikan, diperlukan ide-ide dari orang lain demi kemajuan pendidikan.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam sistem pendidikan nsional, maksud adil dalam arti yang luas mencakup seluruh aspek pendidikan yang ada. Adil disini adalah adil dalam melaksanakan penddikan: antara ilmu agama dan umum itu seimbang, serta pendidikan tidak boleh membeda-bedakan siswa.

 

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2JjLVYJ
via
via Blogger https://ift.tt/2Nc8q4d

via Blogger https://ift.tt/2KSkhrM

via Blogger https://ift.tt/2LfM4hZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.