Header Ads

Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx

Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx
Polres Tanjungpinang Rilis 5 Tersangka Terkait Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2vf0Zlx

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menggelar Pers Release Tindak Pidana Narkotika Senin (23/7/2018) di Mapolres Tanjungpinang. Ada 5 Tersangka dengan 2 kasus berbeda yang dirilis saat itu.

3 Tersangka masing-masing berinisal RS, IK dan AM ditangkap dengan kasus Narkoba jenis Ekstasi. Awalnya diamankan RS di parkiran kolam renang Dendang Ria jalan Ir. Sutami, Selasa malam (17/7/2018). Dari dari hasil penggeledahan ditemukan dua butir pil ekstasi. Dari keterangan RS pil ekstasi tersebut didapatnya dari IK. Malam itu juga polisi menggeledah rumah IK di jalan Pelantar Asam, Tanjungpinang. Hasil penggeledahan badan didapat 5 butir pil ekstasi dan di rumah tersangka IK ditemukan 18 butir pil ekstasi. Dari pengakuan IK uang sehari-hari juga sebagai buruh ini dirinya membeli pil ekstasi itu dari AM, warga jalan Rawasari Tanjungpinang. AM pun ditangkap dan ditemukan 4 butir pil ekstasi. Dari pengakuan AM pil ektasi itu dibelinya di Malaysia seharga Rp 80 ribu perbutir, lalu di jual di tempat hiburan sekitar Rp. 150 ribu perbutirnya. Selain itu ditemukan juga 8 butir pil happy five dari tangan AM dan uang Rp. 4,2 juta yang diduga hasil dari penjualan pil ekstasi tersebut. Dari tiga tersangka total sebanyak 29 butir pil ekstasi dan delapan butir pil happy five yang diamankan.

Rilis selanjutnya terhadap 2 tersangka berinisial RP dan AS dengan tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Pantai Impian, Gang Lumba-Lumba V Tanjungpinang pada hari Sabtu (14/7/2018).
Hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu-sabu yang kita dapati dari kedua tersangka setelah ditimbang dengan berat 3,71 gram. Selain itu juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, bungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah gunting dan dua unit handphone.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, MH mengatakan, Kedua tersangka dengan kasus Narkotika jenis sabu dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp. 10 milyar rupiah. “Dan untuk ketiga tersangka dengan kasus Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five ini dikenakan dengan pasal 124 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp. 10 milyar” tambahnya.

Penulis : Sandra
Editor   : Tahang
Publish : Regi



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2uXghfn
via
via Blogger https://ift.tt/2Ajihni

via Blogger https://ift.tt/2LHWNoM

via Blogger https://ift.tt/2LsJwkB

via Blogger https://ift.tt/2Lyat6n

via Blogger https://ift.tt/2uZvc8V

via Blogger https://ift.tt/2uWaO8I

via Blogger https://ift.tt/2K5gwtB

via Blogger https://ift.tt/2NQTvwM

via Blogger https://ift.tt/2Alig2c

via Blogger https://ift.tt/2LLMDTV

via Blogger https://ift.tt/2NUO7J4

via Blogger https://ift.tt/2uYBGF4

via Blogger https://ift.tt/2LZTeHj

via Blogger https://ift.tt/2LAOBra

via Blogger https://ift.tt/2uYYMv6

via Blogger https://ift.tt/2OraAhX

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.