Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Ucapan Terimakasih Pemerintah Malaysia Kepada Polri https://ift.tt/2NiG9Kt
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ketua UMNO Bagian Sungai Besar, Malaysia, Datuk Seri Jamal Md Yunos ditangkap oleh Kepolisan Republik Indonesia di Jakarta. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassinmengemukakan hal itu kepada media di Kuala Lumpur, Senin (2/7/2018).
“Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah dihubungi untuk membawa beliau pulang ke Malaysia,” katanya dikutip Antara.
Muhyiddin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia. “Saya Ingin mengucap terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Republik Indonesia atas bantuan mereka,” katanya.
Jamal diburu polisi sehubungan sembilan kasus yang dikaitkan terhadapnya. Jamal melarikan diri semasa proses ikat jamin di Rumah Sakit Ampang Puteri pada 25 Mei lalu.

Jamal didakwa sesuai Pasal 290 KUHP berkaitan kasus gangguan umum setelah memimpin unjuk rasa pada Oktober 2017 dengan memecahkan beberapa botol minuman keras di luar bangunan Setiausaha Pemerintah Negeri Selangor di Shah Alam.
Jamal juga dijerat mengikuti Pasal 34 Akta Senjata 1960 karena membawa senjata api saat dalam keadaan mabuk.
Mahkamah Shah Alam kemudian mengeluarkan pengumuman penangkapan Jamal pada 8 Juni 2018.
Jamal juga dikenal sebagai pemimpin Baju Merah yang menghalangi unjuk rasa pro reformasi Baju Kuning atau Kelompok Bersih.***
Sumber liputankepri.com
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KLZKkA
via
via Blogger https://ift.tt/2lPhaBV
via Blogger https://ift.tt/2KqgHVr
via Blogger https://ift.tt/2No4Q7Y
via Blogger https://ift.tt/2tPOVqT
via Blogger https://ift.tt/2tQgYqf
via Blogger https://ift.tt/2tTzNJ8
via Blogger https://ift.tt/2MMZoL3
via Blogger https://ift.tt/2u2BB20
via Blogger https://ift.tt/2KIuLc8
Tidak ada komentar