Kapolres Natuna Ungkap 3 tersangka Kasus Pencurian Berbeda di Natuna
Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna .Kepolisian Resor Natuna berhasil meringkus 3 Pelaku Kasus Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Natuna.Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP NUGROHO DWI KARYANTO SIK, Pada saat Menggelar Press reales di Loby Mapolres Natuna.Kamis (07/12/17) Pukul 09.30 Wib.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK,menjelaskan Para Pelaku ini Masing masing berinisial ASP alias Agus,RP alias Ryan dan ARD dengan Kasus pencurian berbeda,dua diantaranya ASP dan RP ini merupakan residivis sudah pernah keluar masuk penjara.
“ Dua Orang Pelaku ini Agus dan Ryan merupakan Residivis,pernah keluar dari penjara karena kasus Curanmor dulu,” Ucap AKBP Nugroho.
Penangkapan kedua pelaku ASP dan RP ini bermula pada saat adanya laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Natuna dengan LP-B / 112/ X / 2017 / SPKT / KEPRI / NTN, tgl 01 Oktober 2017 dan LP-B / 113 / X / 2017 / SPKT / KEPRI / NTN, tgl 01 Oktober 2017
Berdasarkan LP pertama Kedua Pelaku ini berhasil menggasak uang sejumlah 240 ribu rupiah dan 1 buah Handphone Merk Sony yang kejadiannya sebuah warung di tanjung. Dan LP yang kedua Para Pelaku berhasil menggasak lebih banyak barang lagi berupa 1 buah Handycam merk speed lengkap 1 set,1 buah Camera Digital Merek CanonEOS 1200D,2 Buah Laptop Merk Asus berwarna Merah dan Hitam yang kejadiannya bertempat di SDN 005 Sepempang.
“Yang di kasus pencurian di Sepempang ini mereka melakukan pencuriannya dengan cara mencongkel Jendela Ruangan Kepala sekolah dengan menggunakan 2 Obeng warna kuning ini” Kata Kapolres Natuna saat menunjukkan Obeng yang digunakan TSK kepada Para Wartawan
Kapolres Natuna Menjelaskan Bahwa dari hasil pengembangan lebih Lanjut yang di lakukan oleh penyidik bahwa kedua Tersangka tersebut pernah melakukan aksi pencurian di tempat Lain yang berbeda namun tidak adanya laporan Polisi yang dibuat oleh si Korban.
“Si Tsk Agus ini juga pernah melakukan Pencurian di Minimarket Devon dengan berhasil mencuri 10 Slop Rokok dan sembako dan menggasak 30 bungkus rokok di warung batu Kapal” Ucap Kapolres
“ dan si Tsk Ryan ini lebih parah lagi,dia mencuri uang 1 juta rupiah dan Hp nokia Senter dari saku Celana korban Kecelakaan pada saat di rawat di IGD dan mencuri 1 Buah Handphone Merk ASUS dari seorang yang mabuk dan tidur di Bengkel di simpang 4 padang Kurang” Lanjut Kapolres
Sementara itu Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan kan Tsk ARD yang masih remaja kelas 3 SMA ini berdasarkan LAPORAN POLISI :LP-B/123/XII/2017SPKT/KEPRI/NTN dengan Pencurian Sebuah Laptop di Kantor Sungai Hulu.
“ Yang Tsk 1 lagi ini berinisial ARD,dia terlibat Kasus Pencurian di Kantor Desa Sungai Hulu,dia mencuri sebuah laptop, dan barang bukti Laptop tersebut telah di jual dia dan di belikan Playstation” Terang Kapolres
Ketiga Pelaku ini kita jerat undang Undang KUHP Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Tutup Kapolres.
Penulis : Cristian E.S
Editor : Edi
Publish : Cristian E.S
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2k6x4GB
via IFTTT
Tidak ada komentar