Header Ads

Patuhi Peraturan yang di Buat https://ift.tt/2KDSom4

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jika anda adalah seorang pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, pasti anda tidak asing lagi dengan rambu rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang , huruf , angka , kalimat dan atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas sangatlah berguna karena, rambu lalu lintas dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas(lakalantas) ,terciptanya ketertiban lalu lintas dan juga bertujuan ahar pengguna jalan tertib dan tidak terjadi kemacetan.

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi ramburambu sebagai berikut :

  1. Rambu peringatan.
    Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi  berhati hati dalam menjalankan
  2. Rambu Petunjuk
    Rambu yang memberikan petunjuk atau keteranganatau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
  3. Rambu larangan dan perintah
    Rambu ini melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan atau tempat-tempat tertentu.

Tetapi di negara kita ini,  sangatlah sedikit para pengendara yang mematuhi rambu rambu lalu lintas, rambu rambu tersebut seperti dianggap tak ada. Kapan Indonesia maju jika mentaati peraturan yang kecil aja tidak bisa. Sebagai bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang ramah, kita harus memberi contohyang baik, dimanapun itu.

Dari kata “tertib”saja, pastinya bila dilaksanakan akan menuai hal-hal yang baik. Bila bukan kita yang mulai untuk membiasakan untuk tertib, siapa lagi? Semoga dengan hal ini bisa membangunkan kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

Marilah bersama kita patuhi dan taati rambu rambu lalu lintas, agar negara kita tertib ,nyaman dan jauh dari kata kata macet.

Penulis : Rexi

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2lLjppN
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.