Header Ads

Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) https://ift.tt/eA8V8J

Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) https://ift.tt/eA8V8J
Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) https://ift.tt/eA8V8J
Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) https://ift.tt/eA8V8J
Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) https://ift.tt/eA8V8J
Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menakar standardisasi profesionalisme Polri tentunya berkiblat pada standardisasi yang sama sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Akan tetapi, penjabaran kriteria-kriteria tersebut tidaklah semudah yang tertulis. bentrok aparat kepolisian dengan mahasiswa di kampus UNAS, insiden kekerasan di Monas yang ditengarai sebagai akibat politik pembiaran dari kepolisian, serta hasil survei persepsi korupsi dari Tranparansi Internasional Indonesia (TII) yang menempatkan Polri sebagai institusi terkorup di Indonesia setelah DPR, Lembaga Peradilan dan Partai Politik adalah fakta yang tidak dapat dielakkan betapa standardisasi profesionalisme Polri masih terus berproses untuk menemukan strategi yang tepat dalam pengimplementasiaannya.

Perumusan strategi pelaksanaan standardisasi profesionalisme Polri yang terus dilakukan Polri, dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat yang membutuhkan polisi yang ramah dan lemah lembut dalam pelayanan serta tegas dalam penegakan hukum dapat tercapai. Oleh karena itu, langkah-langkah konkrit terus dilakukan oleh Polri untuk mencapai out-put sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2002, termasuk dengan menekankan pada perlunya aspek pembinaan profesi Polri. Ketentuan pembinaan profesi Polri dapat ditemukan pada Pasal 34 UU No.2 Tahun 2002, yaitu:

  1. Sikap dan prilaku pejabat Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri.
  2. Kode Etik Profesi Polri dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungannya.
  3. Ketentuan tentang Kode Etik Profesi Polri lebih lanjut diatur dengan Keputusan Kapolri.

Penegasan pembinaan profesi Polri adalah sebuah “sinyal” bahwa Polri terus berbenah terhadap kinerja Polri yang berfluktuasi dalam pencapaian prestasi kerja. Memahami bahwa profesi Polisi harus diselenggarakan professional, tuntutan mendasar yang harus terpenuhi agar profesionalisme Polri dapat terwujud maka dapat dimulai dari proses rekrutmen anggota polisi yang baik (professional), yang kemudiaan anggota polisi tersebut dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan yang memadai serta ditunjang dengan sistem promosi dan analisis jabatan dalam tubuh Polri yang juga baik.

Persoalan rekrutmen anggota Polri disadari merupakan masalah pokok yang harus selalu mendapat perhatian serius dalam melaksanakan profesionalisme Polri. rekrutmen anggota Polri pada dasarnya telah dilakukan analisis jabatan yang berupa syarat administrasi, pendidikan, kesehatan, psikotes, dan berbagai tes lainnya. Akan tetapi dalam proses penentuan kelulusan dan tahap-tahap ujian yang dilalui masih terbuka peluang bagi adanya intervensi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Prilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut dapat disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan selama proses rekrutmen baik yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan check dan balance dalam konteks melaksanakan fungsi kontrol tidak berjalan optimal.

Disamping faktor pengawasan yang rendah dalam pencapaian profesionalisme Polri, hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk ditekankan dalam optimalisasi profesionalisme Polri yaitu komitmen moral. Menurut Pudi Rahardi, komitmen moral tersebut dapat ditemukan pada perumusan ciri-ciri profesionalisme Polri, sebagai berikut:

  1. Jujur, taat terhadap kewajiban dan senantiasa menghormati hak-hak orang lain.
  2. Tekad dalam jiwanya, setiap amal perbuatan dilandasi oleh niat untuk beribadah dan merupakan pengabdian dirinya kepada dan bagi kepentingan orang lain sebagai bukti adanya kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.
  3. Memiliki sifat, watak dan akhlak serta kepribadiaan dengan baik yang berlandaskan pada Taqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Amal perbuatannya senantiasa diawali dengan niat dan itikad baik dan untuk mencapai tujuan dilakukan dengan cara yang baik dan benar.
  5. Tidak akan bernat jelek terhadap tugas yang dipercayakan kepadanya, baik yang diamanahkan oleh masyarakat maupun amanah bangsa dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Memiliki kebanggaan pada profesinya dengan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah bahwa komitmen moral memegang peranan penting yang hakekatnya bukan hanya mengikat anggota Polri akan tetapi juga mengikat para pimpinan Polri. Dalam hal ini, pimpinan Polri menetapkan bahwa pejabat Polri harus memenuhi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Upaya penertiban setiap pejabat Polri yang mengemban fungsi reserse, dengan cara memberikan tanda pengenal sebagai pejabat penyidik yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat bahwa dirinya berhadapan petugas resmi.
  2. Penataran pengawasan melekat (waskat) kepada eselon pimpinan di lingkungan Polri dengan tujuan terciptanya mekanisme pengawasan di lingkungan kerjanya.
    Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bawa standardisasi profesionalisme Polri yaitu: Well Motivation; well Education;Well Salary; Well Trained; Well Equipments; Fungsi Pengawasan; dan Komitmen Moral.

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2TSTX1j
via
via Blogger https://ift.tt/2E0ZI8J

via Blogger https://ift.tt/2TVq68C

via Blogger https://ift.tt/2reEDPn

via Blogger https://ift.tt/2E2QQzp

via Blogger https://ift.tt/2RmY0S0

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.