Header Ads

Prosedur Pengurusan STNK dan TNKB https://ift.tt/eA8V8J

Prosedur Pengurusan STNK dan TNKB https://ift.tt/eA8V8J
Prosedur Pengurusan STNK dan TNKB https://ift.tt/eA8V8J
Prosedur Pengurusan STNK dan TNKB https://ift.tt/eA8V8J
Prosedur Pengurusan STNK dan TNKB https://ift.tt/eA8V8J
Prosedur Pengurusan STNK dan TNKB https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Prosedur pengurusan STNK dan TNKB dilaksanakan di Samsat, melalui Kelompok Kerja:

Pendaftaran, pendataan dan verifikasi;

Penetapan;

Pembayaran;

Pencetakan dan pengesahan;

Penyerahan;

Pengarsipan.

  • Pemilik/pemohon dengan persyaratan lengkap menyerahkan berkas permohonan kepada petugas kelompok kerja /loket     pendaftaran di Samsat.
  • Petugas melakukan :
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan dengan cara pencocokan dan penelitian dokumen persyaratan dengan yang tercantum dalam formulir dan/atau ke instansi penerbit dokumen persyaratan;
  2. Pemasukan data identitas pemilik dan ranmor ke dalam pangkalan data;
  3. Pengecekan silang data dengan data regident kepemilikan ranmor secara on-line;
  4. Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dokumen persyaratan petugas harus memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Dalam hal dokumen sudah lengkap dan sah, petugas memberikan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon dan petugas harus melanjutkan proses permohonan.
  • Pemohon menunggu panggilan dari petugas kasir untuk membayar biaya PNBP STNK dan TNKB, pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan dan SWDKLLJ, sejumlah yang tertera pada notice pajak.
  • Jika telah dibayar petugas melanjutkan proses permohonan untuk mencetak SKPD, STNK dan TNKB kecuali pengesahan STNK (STNK dan TNKB tidak dicetak).
  • Petugas kelompok kerja Penyerahan, memanggil pemohon untuk menerima STNK, SKPD dan TNKB, dan pemohon menandatangani buku register penerimaan /penyerahan.

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ra3fc3
via
via Blogger https://ift.tt/2E0ZLkV

via Blogger https://ift.tt/2TVq9Bk

via Blogger https://ift.tt/2rbq5jy

via Blogger https://ift.tt/2E5pAAb

via Blogger https://ift.tt/2RmY5Fi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.