Header Ads

Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Penyidik Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Laporan Kita? https://ift.tt/eA8V8J

Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Penyidik Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Laporan Kita? https://ift.tt/eA8V8J
Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Penyidik Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Laporan Kita? https://ift.tt/eA8V8J
Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Penyidik Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Laporan Kita? https://ift.tt/eA8V8J
Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Penyidik Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Laporan Kita? https://ift.tt/eA8V8J
Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Penyidik Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Laporan Kita? https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.

Bagaimana caranya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Laporan Polisi

Dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.

Salah satu kewenangan polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Sedangkan tugas utama polisi adalah melayani masyarakat.[1]

Pengaturan lebih lanjut mengenai laporan tindak pidana diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Ketika masyarakat melakukan pelaporan, maka polisi akan membuat laporan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan Laporan Model B.[2]

Cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi

Memang sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh polisi. Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami perkembangan. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (“Dumas”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 9/2018”).

 

Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.[3]

Dumas dapat disampaikan terkait dengan:[4]

  1. pelayanan Polri;
  2. penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
  3. penyalahgunaan wewenang.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 9/2018 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.

Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:[5]

  1. bagian pelayanan Dumas;
  2. sentra pelayanan Dumas; atau
  3. unit pelayanan Dumas

Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:[6]

  1. komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
  2. surat-menyurat

Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:[7]

  1. Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
  2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
  3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
  4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
  5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
  6. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
  7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.

Sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI, yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:

  1. Pelayanan yang buruk
  2. Penyalahgunaan wewenang
  3. Kekeliruan diskresi
  4. Tindakan diskriminasi
  5. Adanya korupsi
  6. Adanya pelanggaran HAM

Di luar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat; atau hubungi call center 110.

Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:

  1. Mengisi form pengaduan dan identitas

Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan anda.

  1. Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri

Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.

  1. Proses penyelidikan dan penyidikan

Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.

  1. Analisa kesimpulan dan pelaporan

Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas.

  1. Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu

Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.

Jadi, pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish          : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2AwxEpf
via
via Blogger https://ift.tt/2ShdVBm

via Blogger https://ift.tt/2AwB0IZ

via Blogger https://ift.tt/2FQ23os

via Blogger https://ift.tt/2SiDpy7

via Blogger https://ift.tt/2PZqioS

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.