Header Ads

Bentuk-Bentuk Hate Speech Dan Apa Hukuman Yang Bisa Menjerat Pelaku? https://ift.tt/eA8V8J

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Sudah dikaji oleh Kapolri, Hate speech bertujuan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, serta menimbulkan konflik sosial.

Akibat kasus hate speech yang banyak terjadi di Indonesia, Kapolri pun akhirnya mengkaji hal ini serta menentukan penanganan yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus hate speech.

Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 ini mengupas tentang hate speech.

Menurut SE tersebut, hate speech akin mendapat perhatian masyarakat seiring meningkatkanya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Bentuk-bentuk hate speech

Di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hate speech dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Penghinaan
  2. Pencemaran nama baik
  3. Penistaan
  4. Perbuatan tidak menyenangkan
  5. Memprovokasi
  6. Menghasut
  7. Menyebarkan berita bohong

Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Hate speech bertujuan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, serta menimbulkan konflik sosial.

Hate speech bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek:

  1. Suku
  2. Agama
  3. Aliran keagamaan
  4. Keyakinan atau kepercayaan
  5. Ras
  6. Antargolongan
  7. Warna kulit
  8. Etnis
  9. Gender
  10. Kaum difabel
  11. Orientasi seksual

Hate speech bisa dilakukan melalui berbagai media, di antaranya:

  1. Orasi kegiatan kampanye
  2. Spanduk atau banner
  3. Jejaring media sosial,
  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
  5. Ceramah keagamaan,
  6. Media massa cetak atau elektronik
  7. Pamflet

Dilihat dari ciri-ciri di atas, coba diingat, apakah kita pernah melakukan hate speech?

Laporkan tindakan hate speech

Hate speech bertujuan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, serta menimbulkan konflik sosial.

Selain melaporkannya langsung ke media sosial tempat tersebarnya hate speech tersebut, kita bisa mengadukannya secara detail  ke aduankonten@kominfo.go.id atau ke trustpositif.kominfo.go.id

Kita juga dapat melaporkan hate speech ke polisi. Jangan biarkan hate speech tersebar ya! Semoga Bermanfaat.

Penulis : Gilang

Editor     : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RpecSU
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.