Header Ads

Dilarang Menyalip di Persimpangan Sebidang https://ift.tt/2zwjDIN

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Contoh kasus : kecelakaan maut Kereta Api Ulujami di Jakarta Selatan (11/12/2013). Saat penulis menonton berita, penulis melihat salah satu TV swasta memberi simulasi kecelakaan seperti ini :

Dari simulasi ini kita lihat bahwa kendaraan truk Pertamina yang membawa bahan bakar telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasal yang dilanggar adalah pasal 55 huruf a, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan, yang berbunyi:

“PENGEMUDI DILARANG MELEWATI KENDARAAN LAIN DI PERSIMPANGAN ATAU PERSILANGAN SEBIDANG”

Jadi kecelakaan maut ini sebenarnya sama dengan kecelakaan lalu lintas pada umumnya, yaitu kecelakaan yang DIDAHULUI OLEH PELANGGARAN. Jadi marilah kita bersama belajar untuk mematuhi peraturan lalu lintas dari hati dan pribadi diri masing-masing, tanpa perlu ditakut-takuti pak polisi dengan lembar Tilangnya.

Sebelum penulis tutup, penulis yakin ada diantara rekan-rekanku yang cerdas bertanya, “KALAU ADA PERSILANGAN SEBIDANG, BERARTI ADA PERSILANGAN TIDAK SEBIDANG… BAGAIMANA ITU PAK?”

 

Jadi gini, kita ambil saja kata “bidang”, dan kita mundur ke pelajaran matematika tempo doloe waktu kita SD. Sebuah kubus atau balok memiliki 6 BIDANG.

Bidang tersebut adalah bidang atas-bawah-kanan-kiri-depan-belakang.

Jadi yang namanya persilangan sebidang adalah persilangan yang terbentuk dalam satu bidang yang sama. Mari lihat gambar di bawah ini.

Persimpangan inilah yang sangat umum kita temukan sehari-hari, seperti pertigaan, perempatan, simpang lima, dst.

Untuk persilangan yang tidak sebidang, langsung saja penulis gambarkan seperti di bawah ini.

Inilah yang namanya persilangan tidak sebidang. Persilangan ini kita temui pada jalan layang atau terowongan.

Gimana? Sudah jelas bukan?!

Jadi dalam persilangan sebidang, kita DILARANG untuk mendahului, karena sangat berbahaya bagi pengendara di jalur yang berlawanan atau yang berada di jalur persilangan (kanan-kirinya).Sedangkan dalam persilangan tidak sebidang, silahkan saja jika rekan-rekan mau mendahului, ‘toh juga tidak saling melihat secara langsung.

Ok.. Segini saja info singkat penulis.

Peraturan lalu lintas memang selintas terlihat sepele yah rekan-rekan? Tapi jika tidak dilaksanakan, bisa berakibat fatal! Semoga bermanfaat.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2P5lEjV
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.