Dirreskrimsus Polda Kepri Bahas Kelangkaan BBM Bersama Stakeholder Terkait https://ift.tt/2BaBaHH
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar sebuah konferensi pers dengan menghadirkan pihal-pihak terkait Kelangkaan BBM di Kota Batam oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK yang dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri, Kamis (15/11/18) sekira pukul 15.30 wib.
Dirreskrimsus Polda Kepri menyebutkan bahwa saat ini Polda Kepri bekerja sama dengan stakeholder yang ada untuk mengatasi situasi yang dialami saat ini yaitu Kelangkaan BBM yang menyebabkan panjangnya antrian BBM di beberapa tempat di SPBU Kota Batam.
Penjelasan Kepala Region Pertamina beberapa waktu lalu mengenai Undang-undang no 22 tahun 2001, yakni pertamina ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Solar Bersubsidi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat. Adapun mengenai panjangnya antrian belakangan ini adalah usaha pertamina untuk menormalisasi sesuai dengan kebutuhan real masyarakat.
Berdasarkan data kebutuhan, terdapat angka 89 kilo liter perhari di tahun 2017, pada tahun 2016 hanya 86 kilo liter perhari dibandingkan dengan sekarang sebanyak 142 kilo liter perhari pada bulan September 2018 itu terlalu tinggi, sehingga dilakukan normalisasi di bulan Oktober sebanyak 119 Kilo liter perhari rata-rata.
“Adapun sesuai Perpres 191 tahun 2014 sudah jelas bahwa dituangkan kriteria-kriteria konsumen yang boleh gunakan solar bersubsidi.” jelas Dirreskrimsus.
Kepada para Kepala Dinas Kota Batam dan awak media yang hadir, Dirreskrimsus Polda Kepri kemudian mengajak untuk bersama-sama saling mengedukasi masyarakat terhadap produk non subsidi seperti Dexlite, agar masyarkat mendapatkan produk yang lebih bagus.
“Menyangkut upaya Kepolisian saat melihat antrian yang panjang kita langsung melakukan pengecekkan dan melakukan koordinasi dengan pertamina. Namun jika ada permainan disana kita akan melakukan penindakkan sesuai dengan ketentuan hukum dan jenis pelanggarannya.” tutupnya.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RW0Z3E
via
Tidak ada komentar