Header Ads

Langkah Aduan Korban Penghinaan Lewat Media Sosial Facebook ke Polisi https://ift.tt/2ArfYeW

Langkah Aduan Korban Penghinaan Lewat Media Sosial Facebook ke Polisi https://ift.tt/2ArfYeW

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Dewasa ini, banyak masyarakat memanfaatkan penggunaan teknologi dengan tindakan tidak terpuji. contoh kasus yaitu dengan menghina seseorang melalui media sosial facebook. Padahal yang dilakukan itu adalah salah satu tindak kriminal yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, penghinaan melalui status Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sehingga termasuk perbuatan pidana. Orang yang melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.

Lantas, apa yang harus dilakukan anda ketika menjadi korban penghinaan lewat jejaring sosial facebook atau aplikasi lainnya?

Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke Kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atau korban penghinaan dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook, dengan cara sebagai berikut:

  1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
  2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

Mengingat delik penghinaan dalam UU ITE dan perubahannya merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.

Apabila status Facebook yang dianggap menghina Anda sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak kasus, pengelola Facebook masih menyimpan log data status pengguna Facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal Facebook. Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Anda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang sebagaimana kami sebutkan di atas.

Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.

Jadi penting juga untuk mengambil screenshot atas status Facebook yang diunggah oleh orang yang menghina, sebelum orang tersebut menghapusnya, untuk kemudian dijadikan bukti atau syarat untuk mengirim aduan.

Sebagai tambahan informasi, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengunjungi Pusat Bantuan yang disediakan oleh Facebook kemudian mengisi Formulir Pelaporan Penghinaan. Formulir ini ditujukan untuk melaporkan konten yang dikirimkan di Facebook yang Anda yakini merupakan penghinaan berdasarkan undang-undang yang melanggar hak legal personal Anda. Jenis laporan lain tidak akan ditangani melalui formulir ini. Sebelum menuntut pembuat konten itu di Facebook bersifat penghinaan, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara yang berkualifikasi.*rlp

 

Penulis : Yolan

Editor : Tahang

Publisher : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2SlQ6IP
via
via Blogger https://ift.tt/2Ap354W

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.