Pahami Hukum Scan-Edit Dokumen dan Menggandakannya https://ift.tt/2TMQvFw
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Dokumen adalah
- surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian);
- barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos;
- rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan;
- berkas yang berisi teks yang dibuat dengan perangkat lunak pengolah kata.
- Fotokopi adalah hasil reproduksi (penggandaan) fotografis terhadap barang cetakan (tulisan).
- Scan = Pindai (Memindai) yaitu mengopi gambar atau teks ke dalam komputer dalam bentuk digital.
- Edit = Sunting/ Menyunting yaitu:
- menyiapkan naskah siap cetak atau siap terbit dengan memerhatikan segi sistematika penyajian, isi, dan bahasa (menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat);
- merencanakan dan mengarahkan penerbitan (surat kabar, majalah);
- menyusun atau merakit (film, pita rekaman) dengan cara memotong-motong dan memasang kembali.
Dalam kegiatan tersebut terdapat indikasi Tindak Pidana dalam Merubah/Menambah/Mengurangi Dokumen Asli.

Perlu diketahui perbuatan merubah/menambah/mengurangi dokumen yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat, yang diatur di Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Soesilodalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal(hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu menurut Soesilo di antaranya harus surat yang:
- dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
- surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
- membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
- memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Merujuk kepada penjelasan R. Soesilo, jika merubah/menambah/mengurangi suatu dokumen dilakukan dengan penggandaan bertujuan untuk membuat surat palsu, memalsu surat, memalsu tanda tangan, menempel foto orang lain dari pemegang yang berhak dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.
Oleh karena itu, jika Anda merasa perlu untuk merubah/menambah/mengurangi isi suatu dokumen, sebagai contoh adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”), terdapat mekanisme resmi yang sudah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kami akses dari laman Kepolisian RI, terdapat pelayanan untuk ralat BPKB dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
- BPKB yang akan diralat;
- Faktur pemilik;
- STNK asli;
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang.*rlp
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Arg4Dk
via
via Blogger https://ift.tt/2AwvlTs
Tidak ada komentar