Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana? Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE?
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online.
Pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semoga Bermanfaat
Penulis : Rexi
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2rb8LeO
via
Tidak ada komentar