Header Ads

Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana? Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE?

Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online.

Pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semoga Bermanfaat

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2rb8LeO
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.