Header Ads

Penyadapan dalam Konteks Hukum di Indonesia https://ift.tt/2zukzNz

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam konteks normatif di Indonesia,  penyadapan atau intersepsi pada umumnya dilarang, kecuali jika undang-undang membolehkan. Dari sudut hukum pidana, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan dapat dibenarkan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (“HAM”), sepanjang undang-undangnya mengatur demikian.

Hal tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 45”).

Pasal 28 J ayat (2) UUD 45:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Larangan tentang penyadapan atau intersepsi sendiri di Indonesia secara khusus diatur dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun (Pasal 56 UU Telekomunikasi).

Sebagai informasi, pengecualian atas Pasal 40 UU Telekomunikasi dapat dilihat dalam Pasal 43 UU Telekomunikasi, yaitu pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi dan untuk kepentingan proses peradilan pidana, bukan merupakan pelanggaran Pasal 40 UU Telekomunikasi.

Sedangkan larangan penyadapan lain yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Sanksi atas Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta (delapan ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU ITE.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa atas larangan intersepsi ini, terdapat pengecualiannya juga dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE:

“Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.”

Kedua undang-undang tersebut tidak pernah mengatur bagaimana jika penyadapan dilakukan oleh seseorang atas dasar perintah negara tertentu. Bobot pembebanan pemidanaan hanya ditujukan kepada “orang” yang secara de facto melakukan penyadapan. Tidak ada ketentuan turunan lainnya, semisal jika “orang” tersebut melakukan penyadapan atas perintah negara lain atau perintah institusi.

Dalam UU ITE, yang dimaksud “orang” adalah warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum (Pasal 1 angka 21 UU ITE). Jadi, jika pelaku penyadapan ilegal adalah warga negara asing, UU ITE dapat diberlakukan. UU ITE dapat diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam UU ITE (baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupuan di luar wilayah hukum Indonesia) selama perbuatan hukum tersebut memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia (Pasal 2 UU ITE).

Sedangkan dalam UU Telekomunikasi, tidak dijelaskan siapa yang dimaksud “orang”, namun dalam terminologi pidana pada umumnya, “orang” yang dimaksud adalah individu/pribadi yang melakukan perbuatan pidana.

Dengan demikian, sanksi tentang penyadapan dalam ketentuan normatif kita hanya berlaku bagi orang perseorangan maupun badan hukum, dan tentu tidak berlaku bagi negara lain secara institusional.

Terkait hukum negara manakah yang digunakan, tentunya harus dipastikan terlebih dahulu apakah penyadapan yang dilakukan tersebut melanggar ketentuan undang-undang negara atau tidak. Dalam kasus ini, belum dapat dipastikan apakah penyadapan tersebut melanggar undang-undang negara penyadap, ataukah melanggar undang-undang negara yang disadap, atau melanggar undang-undang kedua negara. Jika melanggar keduanya, hukum salah satu atau kedua negara dapat diberlakukan bagi pelaku penyadapan.

Untuk menentukan hukum mana yang digunakan, bisa juga digunakan pendekatan berbagai teori Locus Delicti (tempat terjadinya perbuatan pidana). Untuk menetapkan Locus Delicti memang tidak diatur khusus dalam suatu undang-undang, melainkan diserahkan kepada ilmu dan praktik peradilan.

Dalam menetapkan Locus Delicti atau tempat terjadinya perbuatan pidana juga dikenal “teori alat”, “teori akibat”, dan “teori perbuatan materiil”. Secara ringkas, kami akan menjelaskan ketiga teori tersebut.

“Teori Alat” menentukan bahwa tempat terjadinya pidana adalah tempat di mana alat bekerja atau tempat di mana alat yang dipergunakan untuk menyelesaikan suatu tindak pidana. Misalkan alat yang digunakan untuk menyadap berada di negara X, maka hukum yang berlaku adalah hukum negara X.

“Teori Akibat” menentukan bahwa tempat terjadinya pidana adalah tempat di mana perbuatan/kejadian tersebut menimbulkan akibat. Misalkan penyadapan yang dilakukan seseorang memberi akibat bagi orang lain yang tinggal di negara Y, maka hukum negara Y yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyadapan.

“Teori Perbuatan Materiil” menentukan bahwa tempat terjadinya pidana adalah tempat di mana perbuatan dilakukan, misalnya jika penyadapan terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka akan menggunakan hukum Indonesia, begitupun sebaliknya, jika penyadapan terjadi di wilayah hukum negara lain, dan dianggap sebagai perbuatan pidana di negara tersebut, maka hukum negara tersebutlah yang dapat digunakan.

Catatan penting kami dalam kasus penyadapan adalah sulitnya melakukan pembuktian. Penggunaan sarana teknologi dalam praktik penyadapan, memungkinkan semua informasi elektronik dan non-elektronik hasil penyadapan (yang dapat digunakan sebagai bukti perbuatan pidana) diproteksi dengan cara tertentu, semisal dengan menggunakan enkripsi maupun sandi. Enkripsi secara sederhana merupakan proses mengamankan suatu informasi dengan membuat informasi tersebut tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus. Mengingat banyaknya variasi dan tipe enkripsi, proteksi demikian tentu akan menyulitkan penyidik untuk mendalami dan menguraikan bukti-bukti yang ada, bahkan jika penyidik menggunakan bantuan ahli digital forensic sekalipun.*rlp

 

Penulis : Yolan

Editor : Tahang

Publisher : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DSuT5h
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.