Saling Menghargai di Jalan Raya Guna Mengurangi Angka Kecelakaan https://ift.tt/2KFUoYH

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Keselamatan berkendara sangatlah penting bagi pengendara saat menggunakan jalan raya. Banyak kecelakaan terjadi justru disebabkan oleh faktor kelalaian pengendara sendiri. Hal ini disebabkan oleh tingkat kesadaran pengguna jalan raya yang masih rendah. Seharusnya faktor keselamatan di jalan raya menjadi prioritas dari pada kepentingan yang lain.
Banyak pengendara lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan berbagai alasan, sehingga mereka lebih sering melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memikirkan faktor keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengendara yang lain. Dalam hal tersebut, masyarakat harus sadar akan kepentingan bersama dan menyikapinya lebih bijak dengan lebih bersabar dan saling menghormati tentu dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, para pengendara dituntut untuk memahami aturan lalu lintas yang ada di jalan raya demi keselamatan diri dan pengendara serta diwajibkan untuk para pengendara bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah menyiapkan aturan lalu lintas untuk di patuhi demi keselamatan. Anggota kepolisian berhak menilang dam memberikan sanksi jika ada pengendara yang melanggar.
Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan VIP (Very Important Person). Adapun istilah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”.
Kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Selama petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan rombongan kendaraan sesuai dengan tindakan-tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan dalam keadaan tertentu, maka tidak bisa dikatakan bahwa petugas kepolisian telah berbuat sewenang-wenang.
Penulis : Rexi S
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2TPvLwN
via
Tidak ada komentar