Standardisasi Profesionalisme Polisi https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sebelum profesionalisme muncul sebagai standar yang diterima luas, terlebih dahulu akan diuraikan kualifikasi polisi yang menunjukkan betapa pekerjaan polisi banyak berkaitan dengan predeposisi individu para polisi. Coates membedakan 3 (tiga) tipe (kualifikasi) polisi yaitu:
- The legalistic abusive officer,yaitu mereka yang menyadari perannya sebagai penjaga pelindung masyarakat serta nilai-nilai masyarakat, dan dengan cepat menggunakan kekuatan dan sangat otoriter;
- The task officer,yang menjalankan tugasnya tanpa menggunakan nilai-nilainya sendiri dan hanya menjalankan hukum; dan
- The community service officer,yang tidak menerapkan hukum dan bertindak sebagai penegak hukum, melainkan berusaha membantu masyarakat dan memecahkan persoalan.
Pengkualifikasian polisi sebagaimana diungkapkan oleh Coates, secara perlahan mengalami erosi sehingga dibutuhkan suatu gagasan baru menuju pada profesionalisme polisi yang tentunya menawarkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Gagasan perubahan tersebut timbul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang cepat. Perkembangan IPTEK yang tak dapat dihindarkan, berimplikasi pada pekerjaan polisi itu sendiri dimana polisi dituntut untuk bersikap profesionalisme dibidangnya (tidak amatir).
Pemanfaatan IPTEK oleh polisi dalam melaksanakan tugasnya, menimbulkan suatu konsekuensi tersendiri bahwa IPTEK menjadi salah satu standar bagi penetapan profesionalisme polisi.
Oleh karena itu, standar tersebut mensyaratkan, bahwa: Pertama, dibutuhkan latihan, ketrampilan, dan kemampuan khusus; Kedua, anggota kepolisian harus mempunyai komitmen terhadap pekerjaannya; Ketiga, dalam menjalankan pekerjaannya, polisi membutuhkan suatu tingkat otonomi tertentu.
Penetapan IPTEK sebagai salah satu standardisasi profesionalisme polisi, lebih ditekankan pada kaidah bahwa modus operandi kejahatan semakin beragam sehingga dibutuhkan langkah-langkah pencegahan yang “mumpuni”. IPTEK yang terus berkembang pada babakan abad ke-20 dan ke-21 haruslah secara signifikan dapat diselaraskan dengan kaidah-kaidah teoritik dalam ilmu kepolisian dimana konsep pelayan masyarakat juga harus disinkronkan.
Disamping IPTEK, standardisasi profesionelisme polisi dapat dilihat pada tiga parameter sebagaimana yang dikemukan oleh Sullivan, sebagai berikut:
- Well Motivation, yaitu seorang polisi harus memiliki motivasi yang baik dalam menjalankan tugasnya;
- Well Education, yaitu seorang polisi harsu memiliki jenjang pendidikan yang baik seperti, Diploma, Sarjana (S1, S2, dan S3);
- Well Salary,seorang polisi harus lah digaji dengan bayaran yang memadai untuk menunjang pekerjaanya sehingga tidak cenderung untuk korupsi.
Penulis : Rexi
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2TTxgdw
via
Tidak ada komentar