Tata Cara Mengurus SIM Yang Mati Dan Hilang https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – SIM C yang saya miliki sudah mati 3 bulan dan SIM C tersebut hilang dan saya tidak memiliki fotocopynya. Jadi untuk pengurusan SIM C yang baru apakah saya harus ikut tes teori dan praktek atau tanpa tes? Terima kasih.
Untuk perpanjangan SIM pada dasarnya harus dilakukan sebelum lewat masa berlakunya. Tapi, jika memang perpanjangan dilakukan saat SIM telah lewat masa berlakunya (mati) seperti pertanyaan Anda, maka harus diajukan permohonan SIM baru. Permohonan ini dilakukan dengan menjalankan serangkaian pendaftaran, pendataan, pengujian, hingga penerbitan SIM sebagaimana mengajukan SIM baru.
Sementara, untuk SIM yang hilang/rusak, dapat diajukan penerbitan penggantian SIM yang hilang di Satpas tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. Hal ini karena pada dasarnya data pemilik SIM yang hilang sudah ada di Kepolisian dan ada petugas kelompok kerja yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi kecocokan data yang ada.
SIM yang habis masa berlakunya itu dikenal dengan istilah “SIM mati”. Jika ingin pengajuan penggantian SIM yang mati maupun SIM yang hilang/rusak, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon.
Syarat Administrasi Pengajuan SIM yang Habis Masa Berlakunya
Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka seharusnya Anda memperpanjang SIM tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Untuk perpanjangan SIM, berikut adalah beberapa persyaratannya:
- mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- surat keterangan kesehatan mata.
Dalam konteks pertanyaan Anda, jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu (SIM mati), maka harus diajukan SIM baru[7] sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan:
- mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;
- sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dari syarat di atas dapat diketahui bahwa SIM Anda yang telah lewat 3 (tiga) bulan dari masa berlakunya (telah mati) untuk perpanjangannya harus diajukan SIM baru yang mana Anda harus melengkapi syarat-syarat pengajuan SIM baru sebagaimana kami sebut di atas dan Anda harus menjalani serangkaian pengujian lagi untuk diterbitkan SIM baru.[9] Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Perkapolri 19/2012:
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Untuk penerbitan SIM baru ini, pemohon harus melewati serangkaian prosedur:[10]
- Pendaftaran
- Pendataan
- Pengujian[11]
- teori;
- keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan
- praktik.
- Penerbitan
- Pengarsipan
Jadi, jika memang SIM Anda hilang, Anda dapat meminta keterangan kehilangan SIM dari kepolisian dan melengkapinya dengan syarat-syarat lain.
Jadi, Anda yang SIM nya hilang dapat mengajukan permohonan penerbitan penggantian SIM hilang di Satpas dengan melengkapi syarat-syarat di atas tanpa harus lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
Sejalan dengan aturan dalam Perkapolri 19/2012, menurut informasi yang diberikan olehDivisi Humas Mabes Polri pada laman Facebooknya, apabila SIM hilang, rusak, dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Dengan demikian, Anda sebagai pemilik SIM yang hilang dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru dengan memenuhi syarat-syarat di atas tanpa ujian lagi.
Demikian, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2SkdfeB
via
Tidak ada komentar