Header Ads

Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan https://ift.tt/2FKTGL5

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Solusi dan antisipasi agar programmer yang bekerja di perusahaan dan juga membuat aplikasi tersebut tidak mengambil/mengkopi source code yang dibuatnya untuk perusahaan? Karena dikhawatirkan tindakan pengkopian tersebut merugikan perusahaan.

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan web, perlindungan akan source code menjadi hal yang sangat penting dan mendasar untuk dilakukan. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian tentang source code secara normatif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).

Source code atau kode sumber berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP PSTE didefinisikan sebagai “suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.” Source code berisi sekumpulan instruksi komputer yang biasanya berbentuk teks yang berfungsi memberi perintah kerja komputer atau suatu perangkat untuk menjalankan fungsi tertentu.

Source code yang merupakan kreasi pemrograman komputer, berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU HC”) termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi.

Hak cipta source code yang dibuat oleh programer Anda pada dasarnya adalah milik penciptanya (programer itu sendiri).Namun demikian, jika terdapat perjanjian yang menyebut bahwa programer Anda akan menyerahkan hak tersebut kepada perusahaan, maka perusahaan atau Anda berhak sebagai Pemegang Hak Cipta atas source code tersebut.

Jika tidak ada perjanjian sebagaimana dimaksud, maka programer secara hukum dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.  Dasarnya adalah pasal 8 ayat (3) UU HC yang berbunyi: “Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,   kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.”

Meskipun tidak bersifat wajib didaftarkan, mengingat rentannya source code untuk diduplikasi, ada baiknya jika pencipta atau pemegang hak cipta source code mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atas karyanya tersebut. Dengan demikian, dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, bukti ciptaan terdaftar dapat digunakan sebagai dasar pembuktian kepemilikan hak cipta tersebut.

Penegasan atas perlindungan karya intelektual (termasuk source code) juga tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Kedua undang-undang tersebut dapat menjadi dasar hukum atas perlindungan hak cipta atas source code tersebut disamping perjanjian yang telah disepakati antara Anda dan programer Anda.

Terkait antisipasi perlindungan source code di lingkungan internal perusahaan, dalam konteks legal kami menyarankan agar Anda sebagai pemilik perusahaan membuat Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian yang mengatur pembatasan bahkan larangan bagi karyawan Anda untuk men-disclose informasi penting milik perusahaan (termasuk source code). Atau setidaknya, dalam perjanjian kerja antara Anda dan karyawan Anda, disebutkan klausul kewajiban karyawan untuk merahasiakan semua informasi penting milik perusahaan termasuk didalamnya informasi/dokumentasi tentang source code.

Jika web atau software yang Anda buat bersifat spesifik atau unik pada bidang tertentu, Anda dapat juga  membuat Non-Competition Agreement (NCA), yakni kesepakatan bersama antara Anda dan programer Anda yang menyebutkan klausul bahwa programer Anda tidak akan memanfaatkan informasi penting milik anda (termasuk source code yang telah diserahkan kepada perusahaan) untuk menjadi pesaing Anda dibidang yang sama dikemudian hari selama jangka waktu tertentu yang disepakati.

Antisipasi perlindungan lainnya adalah jika misalkan source code perusahaan Anda harus diserahkan ke pihak pengguna/customer (misalnya software yang dibuat untuk instansi pemerintah), dengan kesepakatan bersama, source code dan dokumentasinya dapat disimpan pada pihak ketiga yang terpercaya atau source code escrow. Yaitu profesi atau pihak independen yang berkompeten menyelenggarakan jasa penyimpanan source code/kode sumber program komputer atau perangkat lunak. Dengan demikian, kerahasaiaan akan source code milik perusahaan Anda tetap terjaga dengan baik. *rlp

 

Penulis : Yolan

Editor : Tahang

Publisher : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2P6PK6u
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.