Ketahui Tata Cara Pemungutan Suara
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pemungutan suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
Adapun langkah – langkah tahapan pemungutan suara yang perlu diketahui diantaranya :
1. Datangi TPS terdekat
Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dimana nama pemilih telah terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut.
2. Menyerahkan formulir C-6
Pemilih mendatangi meja KPPS 4 dan 5 yang berada di pintu masuk TPS dan menyerahkan formulir model C-6. KPPS 4 dan 5 memeriksa model C-6 dari pemilih dan mencocokkannya dengan DPT serta memeriksa jari pemilih.
3. Tunggu giliran kamu
Pemilih duduk di kursi pemilih untuk selanjutnya menunggu giliran panggilan.
4. Dipanggil berdasarkan urutan kedatangan
KPPS 1 memanggil pemilih berdasarkan urutan kedatangan pemilih untuk diberikan surat suara dalam keadaan terbuka.
5. Periksa surat suara
Periksalah surat suara apakah rusak atau tidak.
6. Selanjutnya masuk ke bilik suara
Pemilih menuju bilik suara, lalu periksa kembali surat suara, jika surat suaranya rusak atau gambarnya tidak jelas, pemilih berhak menukarkannya.
7. Coblos pasangan calon pilihanmu
Cobloslah gambar pasangan calon kepala daerah dengan alat coblos yang sudah disediakan. Selanjutnya surat suara yang sudah dicoblos dimasukkan ke dalam kotak suara.
8. Celupkan jarimu ke tinta
Kemudian pemilih menuju meja tinta untuk menandai jari pemilih dengan tinta yang sudah disediakan KPPS 7 sebagai bukti bahwa pemilih sudah melaksanakan haknya sebagai pemilih.
9. Pemungutan suara selesai
Pemilih keluar area TPS melalui pintu keluar.
Mengantisipasi kerawanan dan ancaman dalam tahapan pemungutan suara Pilwako 2018 Tanjung Pinang.
1. Terjadinya aksi protes oleh saksi Paslon yang ada di TPS
2. Pengrusakan terhadap logistic pemilu di TPS
3. Terjadinya aksi protes oleh saksi paslon lainnya
4. Menggerakan massa ke TPS oleh Timses Paslon terjadinya pengrusakan logistic pemilu di TPS
5. Aksi protes dari saksi Paslon terhadap petugas KPPS
Adapun langkah – langkah Polri dalam mengantisipasi kerawanan dalam tahap pemungutan suara diantaranya :
1. Mengamankan pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain
2. Melakukan pengamanan di TPS dan melaksanakan koordinasi dengan dengan KPU
3. Monitoring dan Pulbaket saksi masing – masing Paslon yang ditugaskan di TPS
4. Melakukan koordinasi dengan Gakumdu dan KPU
5. Melakukan koordinasi dengan Gakumdu dan KPU
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2Ek2tz1
via IFTTT
Tidak ada komentar