POLSEK GALANG BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PERJUDIAN JENIS KARTU SONG
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jajaran Reskrim Polsek Galang berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dewasa tersangka Perjudian Jenis Permainan Remi Kartu Song yang terjadi diwilayah hukum Polsek Galang. Senin (22/01)
Kapolsek Galang AKP HERI SUJATI mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekita pukul 15.00 Wib di Warung Makan pinggir jalan Trans Barelang Simp Pantai Kalat milik saudara Joni Siahaan. Penangkapan tersebut berawal saat Anggota Reskrim Polsek Galang melaporkan adanya kegiatan Perjudian di Warung Saudaranya JS (42) di simp Pantai Kalat. Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Galang beserta Anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 5 orang Tersangka HS (26), ES (32), JM (23), TD (25) dan RJ (23) dengan barang bukti yang diamankan yaitu : 2 Set Kartu Remi dan Uang Tunai Sebesar Rp. 715.000, Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Galang.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP dengan hukuman 10 tahun atau 4 tahun penjara. “Terancam maksimal 10 tahun dan 4 tahun penjara,”
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2Dv23c2
via IFTTT
Tidak ada komentar